Dugaan Penipuan
Polres Morotai Usut Dugaan Penipuan oleh Yayasan Makanan Bergizi Gratis

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, sedang mengusut dugaan penipuan yang melibatkan Yayasan Makanan Bergizi Gratis, penyelenggara program makan bergizi gratis di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula setelah seorang pemasok berinisial IR melapor karena mengalami kerugian akibat kerja sama dengan yayasan tersebut.
Diketahui, sebelumnya Yayasan Makan Bergizi Gratis dan pemasok bahan pokok untuk program makanan bergizi gratis membuat kesepakatan. Namun, kesepakatan yang telah dibuat tidak berjalan lancar, karena Yayasan diduga belum membayar bahan pokok yang telah diterima dari pemasok, dengan nilai mencapai Rp98.385.000.
"Saat ini, laporan tersebut telah kami tindaklanjuti ke tahap penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, di ruang kerjanya, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurutnya, pihak kepolisian masih mendalami apakah kasus ini termasuk dalam ranah perdata yang berkaitan dengan utang-piutang atau pidana, sebagai tindak penipuan.
"Jika terbukti ada unsur pidana, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Satreskrim Polres Pulau Morotai akan melakukan klarifikasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berperan sebagai penghubung antara pemasok dan Yayasan Makanan Bergizi Gratis.
"Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen terkait, karena perbedaan antara penipuan dan utang-piutang dalam kasus ini sangat tipis. Ada kemungkinan ini hanya masalah keterlambatan pembayaran, sehingga kami perlu berhati-hati dalam menanganinya," jelasnya.
Komentar