ASN

17 ASN Pemkab Halmahera Timur Terancam Dipecat 

Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat || Foto: Ist

Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terancam diberhentikan oleh pemerintah daerah. Langkah ini diambil karena mereka sudah lama tidak masuk kantor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat, mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Haltim tengah menyiapkan proses pemecatan dan menunggu persetujuan bupati sebelum diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Dari 17 ASN ini, mereka sudah tidak masuk kantor selama setahun. Kami akan menyesuaikan proses pemberhentiannya setelah mendapat persetujuan bupati," ujarnya, Minggu 9 Maret 2025.

Selain itu, Ricky juga mengungkapkan bahwa Pemkab Haltim telah menahan gaji sekitar 100 ASN lainnya yang diketahui meninggalkan tugas tanpa alasan jelas.

"Gaji mereka masih ditahan karena tidak lagi masuk kantor," tandasnya.

Penulis: Aan Fadhlan
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga