Parlemen

DPRD Ternate Soroti Penggunaan Incinerator Tanpa Izin Operasional

Nurjaya Hi Ibrahim, Anggota DPRD Kota Ternate. Foto: Ist

Anggota DPRD Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, menyoroti penggunaan alat incinerator atau pembakaran sampah medis yang belum memiliki izin operasional.

Diketahui, alat tersebut sudah beroperasi di rumah sakit Kota Ternate dan Maluku Utara sejak 2019, meskipun tidak memiliki izin yang sah.

Nurjaya menjelaskan bahwa alat incinerator tersebut diperoleh melalui anggaran hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Hibah ini kemudian disalurkan kepada rumah sakit di Ternate untuk menangani sampah medis.

Meski telah beroperasi selama beberapa tahun, Nurjaya menegaskan bahwa incinerator tersebut hingga kini belum mengantongi izin operasional. Alat tersebut saat ini digunakan untuk membakar sampah medis dari seluruh rumah sakit di wilayah Maluku Utara.

"Operasi incinerator ini harus memiliki izin terlebih dahulu. Namun, alat ini sudah dioperasikan tanpa izin yang sah. Saya heran dengan hal ini. Saya tegaskan kepada Dinas Kesehatan Kota Ternate agar tidak menganggap masalah ini sepele," ujar Nurjaya kepada Halmaherapost.com, pada Senin, 10 Maret 2025.

Lebih lanjut, Nurjaya juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kerja sama (MoU) antara Dinas Kesehatan Kota Ternate dan Rumah Sakit Chasan Boesoirie terkait penggunaan incinerator. Yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa kerja sama tersebut dilaksanakan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin operasi pembakaran sampah medis.

"Kerja sama ini tertuang dalam surat perjanjian dengan nomor 100.3.7.1/356.1/MOU/RSCHB/2024 dan 100.37/416.a/KT/1/2024. Kami juga menduga bahwa operasi pembakaran sampah medis ini tidak dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang tentunya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar," katanya.

Mantan pegawai Dinas Kesehatan Kota Ternate ini menyatakan bahwa Komisi III DPRD Ternate akan segera membahas masalah ini dalam pertemuan internal.

Setelah itu, pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi terkait masalah izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penggunaan incinerator.

"Kami akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dalam internal Komisi III dan setelah itu kami akan memanggil Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan masalah ini. Pembakaran sampah medis harus sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menghindari dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.

Penulis: Fadli Haris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga