Pemerintah

Dua ASN Morotai Pindah ke Provinsi, Terancam Dikembalikan ke Daerah Asal

Kabid Pengembangan BKD Morotai, Basirun Umaternate || Foto: Fatir Posu

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Pulau Morotai yang telah pindah ke Ibu Kota Provinsi Maluku Utara terancam dikembalikan ke daerah tugas sebelumnya. Hal ini disebabkan karena keduanya masih memiliki kewajiban pengabdian dan terikat perjanjian dengan pemerintah daerah.

Kedua ASN tersebut, yaitu Djunaidi Rais dan Masita Lohor, merupakan bagian dari 14 ASN yang telah berpindah tugas ke ibu kota provinsi. Namun, mereka belum memenuhi masa pengabdian sesuai perjanjian tugas belajar, mengingat biaya studi S2 mereka ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai, Basirun Umaternate, menegaskan bahwa sesuai dengan surat tugas belajar dan perjanjian kerja, setiap ASN yang mendapatkan izin untuk studi dengan pembiayaan dari pemerintah daerah wajib mengabdi setelah menyelesaikan studinya.

"Sesuai dengan surat tugas belajar dan perjanjian kerja yang diberikan oleh Pemerintah Morotai, setiap ASN yang dibiayai untuk studi lanjut wajib kembali mengabdi. Apalagi, biaya pendidikan mereka langsung ditanggung oleh Pemda," jelas Basirun.

Basirun juga menambahkan bahwa arahan dari pimpinan sudah sangat jelas. ASN yang ingin pindah ke daerah lain harus mengembalikan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Pemda Morotai.

"Jika teman-teman ASN ingin pindah tugas, maka mereka harus mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemda," tambahnya.

Terkait dengan pembatalan mutasi, BKD Pulau Morotai telah mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menganulir Pertek (Persetujuan Teknis) kedua ASN tersebut.

"Sebelum Pertek keluar, sekitar tiga pekan lalu, Pak Sekda sudah meminta BKD untuk menyampaikan surat kepada BKN agar sebagian Pertek dapat dianulir," katanya.

Basirun juga menegaskan bahwa ASN yang memperoleh izin studi dengan pembiayaan daerah hanya dapat pindah ke daerah lain setelah mengabdi selama 5 hingga 10 tahun setelah menyelesaikan studi.

"Dua ASN ini belum mencapai batas waktu pengabdian, sehingga mereka harus tetap mengabdi terlebih dahulu agar ilmu yang didapat selama studi bisa diimplementasikan dan bermanfaat bagi daerah," pungkasnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga