Dana Desa
Skandal Dana Desa di Morotai Terbongkar! Aset Dijual, Uang Miliaran Raib

Inspektorat dan Komisi II DPRD Morotai menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Mereka memeriksa empat desa—Tutuhu, Doku Mira, Lifao, dan Bere-bere—dan mengungkap berbagai penyimpangan, seperti proyek fiktif, aset desa yang dijual, hingga dana desa yang digunakan tanpa bukti sah.
Pelaksana Tugas (Plt) Irbansus Inspektorat Pulau Morotai, Astri Ivo Hamisi, mengungkapkan bahwa Desa Tutuhu mengalami kerugian terbesar, mencapai Rp 1,135 miliar.
Pemeriksaan menemukan proyek pembangunan gapura yang tidak sesuai volume, pengeluaran operasional fiktif, dan belanja pulsa Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa bukti sah.
"Selain itu, kepala desa mengganti perangkat desa tanpa prosedur yang benar. Kami merekomendasikan agar SK tersebut dibatalkan dan meminta desa menggelar musyawarah ulang," ujar Astri Ivo Hamisi pada Senin, 17 Maret 2025.
Di Desa Bere-bere, Inspektorat menemukan indikasi penyimpangan senilai Rp 397,4 juta. Kepala desa menyalurkan dana ketahanan pangan (Ketapang) tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku. Bahkan, ia tidak menetapkan penerima bantuan melalui Surat Keputusan (SK), sehingga melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, pembangunan gazebo di desa ini mengalami kekurangan volume, menyebabkan kerugian Rp 41 juta. Sebagian dana telah dikembalikan, tetapi masih tersisa Rp 6 juta yang belum dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan di Desa Doku Mira mengungkap kerugian sebesar Rp 197 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 119,9 juta digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah terlaksana. Inspektorat juga menemukan penyalahgunaan aset desa, termasuk kendaraan dinas yang kepala desa serahkan kepada iparnya serta rumah adat yang ia jual ke masyarakat.
"Ini jelas pelanggaran. Kepala desa harus mengembalikan aset tersebut karena ia yang menjualnya," tegas Astri.
Di Desa Lifao, Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan senilai Rp 90,8 juta. Mantan kepala desa belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga memperkuat indikasi korupsi. Selain itu, desa ini juga menghadapi dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 127,3 juta terkait pembayaran listrik PJU. Hingga kini, desa baru mengembalikan Rp 46,5 juta.
Ketua Komisi II DPRD Morotai, Suhari Lohor, menegaskan bahwa Inspektorat akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika kepala desa yang terlibat tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, DPRD akan merekomendasikan penyelidikan lebih lanjut ke kepolisian dan kejaksaan.
"Kami tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Ini peringatan bagi 84 desa lainnya di Morotai agar tidak melakukan penyimpangan serupa," tegasnya.
Komentar