Parlemen
DPRD Maluku Utara Sarankan Restrukturisasi OPD untuk Efisiensi Anggaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menyarankan Gubernur Sherly Laos untuk melakukan restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mendukung efisiensi anggaran daerah dan mewujudkan visi-misi kepemimpinan saat ini.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Muksin Amrin, menyatakan bahwa jumlah OPD yang mencapai 48 unit—terdiri dari dinas, badan, dan biro—membebani anggaran operasional secara signifikan.
"Hal ini berdampak pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di mana belanja operasional pegawai lebih besar dibandingkan dengan belanja untuk layanan publik," kata Muksin.
Muksin menjelaskan bahwa penataan OPD perlu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Ia menyarankan agar Gubernur mempertimbangkan kebutuhan riil daerah dalam menentukan OPD yang perlu dipertahankan maupun yang bisa digabungkan.
"Contohnya, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata bisa digabung karena urusan pariwisata sebagian besar berada di bawah kewenangan kabupaten/kota," jelasnya.
Muksin juga menekankan pentingnya mempertahankan OPD yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara OPD yang tidak memberikan kontribusi signifikan bisa digabung atau direstrukturisasi.
"Dengan cara ini, pembiayaan dalam APBD, khususnya belanja operasional pegawai, bisa lebih efisien," ucapnya.
Gubernur Sherly Laos menyatakan kesiapannya untuk mendengar secara langsung paparan dari DPRD terkait belanja pegawai yang dinilai membebani APBD, termasuk usulan perampingan OPD.
Ia menegaskan bahwa langkah efisiensi anggaran penting untuk mendukung program gubernur dan wakil gubernur. Namun, ia juga mengingatkan bahwa efisiensi harus dilakukan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Maluku Utara telah melakukan efisiensi anggaran dengan total penghematan mencapai Rp245 miliar, yang menyasar 20 OPD dari total 48 OPD yang ada. Gubernur Sherly menyampaikan bahwa efisiensi anggaran hanya diberlakukan untuk 20 OPD, sedangkan sisanya merupakan unit biro yang tidak masuk dalam skema efisiensi tersebut.
Muksin berharap Tim Hukum Pemprov segera mengajukan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 untuk dibahas bersama DPRD dan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025.
"Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien dan efektif dalam melayani masyarakat," pungkasnya.
Komentar