Ketenagakerjaan
Perusahaan Tambang di Obi, Halmahera Selatan Didesak Perbaiki Sistem Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Halmahera Selatan mendesak dilakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi. Desakan ini disampaikan menyusul rendahnya serapan tenaga kerja lokal dari masyarakat lingkar tambang.
Sekretaris Fraksi PKB, Muhamad Saleh Nijar, menyebut sistem rekrutmen saat ini cenderung formalitas dan belum berpihak pada putra-putri asli Pulau Obi. Ia menilai perusahaan tambang belum secara serius memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
"Rekrutmen selama ini hanya sebatas menggugurkan kewajiban. Padahal yang dibutuhkan masyarakat lokal adalah kesempatan kerja yang adil dan berkelanjutan," ujar Saleh Nijar, Kamis 10 April 2025.
Sebagai legislator yang juga merupakan putra daerah Obi, Nijar mengusulkan agar dilakukan recovery system terhadap mekanisme penerimaan tenaga kerja. Ia menyampaikan tiga poin penting: pertama: Perusahaan tambang harus menetapkan kuota khusus bagi tenaga kerja dari masyarakat lingkar tambang, kedua: Rekrutmen tenaga kerja harus mengacu pada klasifikasi pengalaman kerja, pendidikan, dan keahlian, ketiga: Rekrutmen pekerja non-skill wajib divalidasi pemerintah desa sebagai bentuk sinergi pengentasan pengangguran.
Ia menekankan bahwa usulan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6, yang mewajibkan non-diskriminasi dalam kesempatan kerja dan mengutamakan pemberdayaan masyarakat lokal.
"Ini soal keadilan sosial dan pemerataan kesempatan. Putra-putri Obi harus jadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri," tegas Nijar.
Fraksi PKB juga meminta pemerintah daerah maupun pusat turut menekan perusahaan agar menjalankan prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) secara lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada pembangunan sosial-ekonomi masyarakat lokal.
Komentar