Proyek Mandek

Proyek Sarana Budidaya Udang Senilai Rp 334 Juta di Sula Mandek

budidaya udang di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula || Foto: Amko/Halmaherapost

Proyek pembangunan sarana dan prasarana budidaya udang di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum rampung meski masa kontraknya telah berakhir sejak 16 Desember 2024. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 334.895.880 yang bersumber dari APBD Kepulauan Sula tahun 2024.

Hasil penelusuran Halmaherapost.com pada Rabu 9 April 2025, kemarin, menunjukkan bahwa pengerjaan fisik proyek tersebut belum selesai sepenuhnya. Proyek ini dikerjakan oleh CV. BJB sejak Agustus 2024.

Wakil Direktur CV. BJB, Amran Kaslub, mengakui keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh sulitnya mendapatkan material utama berupa kayu berkualitas tinggi. “Kita terkendala material, susah dapat kayu kelas satu sesuai yang dibutuhkan,” jelas Amran.

Ia menambahkan, saat ini progres pekerjaan tinggal menyisakan pemasangan pintu, yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Menurutnya, penyelesaian pintu menjadi syarat sebelum bibit udang bisa didatangkan dan ditebar.

“Pintu sudah terpasang baru bibit udang kita datangkan. Takutnya kalau didatangkan lebih dulu, bibit udang tidak bisa bertahan lama dan mati,” ungkapnya.

Amran juga mengaku telah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara atas keterlambatan pekerjaan tersebut. Ia menyebut pihaknya dikenai sanksi berupa denda karena tidak mengajukan perpanjangan kontrak atau addendum.

“Kami dikenai denda keterlambatan. Itu sudah risiko karena tidak ada addendum pekerjaan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula terkait tindak lanjut proyek tersebut.

Penulis: Amko
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga