CSR Pertambangan

Graal Dorong Perda CSR untuk Daerah Tambang di Maluku Utara

Dr Graal Taliawo, Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, saat meeting dengan wartawan || Foto: Pedi

Anggota DPD, Graal Taliawo, mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), khususnya di daerah-daerah penghasil tambang di Maluku Utara. Menurutnya, keberadaan industri ekstraktif harus dibarengi dengan kontribusi sosial yang konkret untuk masyarakat sekitar.

"Perda CSR sangat penting agar masyarakat di sekitar wilayah tambang tidak hanya menjadi penonton. Mereka berhak atas kontribusi sosial yang nyata dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi," kata Graal, Minggu 13 April 2025.

Ia menilai, selama ini pelaksanaan CSR masih lemah dan cenderung tidak terarah karena tidak ada regulasi yang mengikat di tingkat daerah. Padahal, CSR bisa menjadi sumber pendukung pembangunan sosial seperti pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi lokal terutama di sektor perikanan dan pertanian.

“CSR jangan hanya simbolik. Harus terukur, transparan, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Graal.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memiliki keberanian untuk menyusun dan mengesahkan Perda CSR sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan warga di sekitar area tambang.

“Perda ini akan memperkuat posisi pemerintah daerah untuk menagih tanggung jawab perusahaan secara sah. Apalagi Maluku Utara merupakan daerah yang kaya tambang, tapi belum seluruhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.

Penulis: Aan Fadlan
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga