Pemerintah

DBH Morotai Belum Dibayar, Begini Kata Sekda Maluku Utara

Pose bersama Sekda Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir dengan Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali saat acara peresmian SKPT Daeo Morotai. Foto: Maulud

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, enggan berkomentar lebih jauh mengenai keterlambatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 untuk Kabupaten Pulau Morotai.

Tunggakan DBH yang harus dibayar oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini mencapai lebih dari Rp12,4 miliar, meskipun sebagian telah dibayar pada Maret 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, sebelumnya nilai hutang DBH tersebut tercatat sebesar Rp14.148.692.902. Namun, pada Maret 2025, pemerintah provinsi telah melakukan pembayaran sebesar Rp1.654.557.957 untuk pelunasan DBH dari pajak rokok triwulan II.

Berikut rincian tunggakan DBH yang belum dibayarkan: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Triwulan III sebesar Rp282.271.746 dan Triwulan IV sebesar Rp445.755.811; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Triwulan III sebesar Rp555.676.436 dan Triwulan IV sebesar Rp717.425.369.

Selanjutnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB): Triwulan II sebesar Rp2.553.863.840, Triwulan III sebesar Rp3.662.245.457, dan Triwulan IV sebesar Rp3.853.331.603; dan Pajak Air Permukaan (P3-AP): Triwulan III sebesar Rp253.355.942 dan Triwulan IV sebesar Rp170.208.741.

Samsudin saat dikonfirmasi awak media enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlambatan realisasi DBH tersebut. Ia beralasan bahwa informasi mengenai DBH sudah disampaikan dalam rapat resmi sebelumnya dan telah diberitakan oleh media.

"Kemarin sudah rapat dan informasinya sudah keluar di koran, jadi tidak perlu saya ulang lagi, nanti malah berbeda," ujar Samsudin kepada wartawan, saat peresmian SKPT di Desa Daeo Majiko, Senin, 28 April 2025.

Ketika kembali didesak soal alasan mengapa DBH untuk Kabupaten Pulau Morotai belum direalisasikan, Samsudin menegaskan bahwa penjelasan resmi telah disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara.

"Itu sudah keluar di berita, itu penjelasan dari gubernur. Jangan sampai saya sampaikan berbeda lagi," katanya.

Samsudin juga enggan berkomentar lebih lanjut ketika disinggung mengenai kabar bahwa realisasi DBH baru mencakup dua kabupaten/kota di Maluku Utara. Ia kembali merujuk pada pemberitaan media yang sudah ada.

"Sudah, berita itu sudah di koran. Buat apa kita kasih berita yang sudah keluar lagi. Iya kan?" tutupnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga