Parlemen
Pasar dan Terminal Semrawut, DPRD Ternate Beri Waktu Sebulan untuk Tertibkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate memberikan ultimatum kepada tiga OPD—Dinas Perdagangan dan Koperasi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP—untuk segera menata kawasan pasar dan terminal dalam waktu satu bulan.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang eksekutif DPRD Kota Ternate, Selasa, 29 April 2025, sebagai respons atas kondisi pasar dan parkir yang dinilai semrawut.
RDP tersebut menjadi wadah evaluasi dan koordinasi penataan pedagang serta pengelolaan parkir yang selama ini dinilai semrawut, terutama di kawasan Pasar dan Terminal Gamalama.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, menjelaskan bahwa DPRD menilai perlu segera dilakukan penertiban terhadap pedagang, termasuk pendataan ulang terhadap pedagang tetap, pedagang bulanan, dan pedagang harian yang menempati kawasan pasar.
“Beberapa pedagang yang sudah memiliki tempat seharusnya didata kembali agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan. Penataan ini penting agar pasar bisa tertib dan teratur,” kata Muzakir.
Ia menambahkan, dalam pembahasan bersama Dishub, ditemukan bahwa penerapan sistem e-Parkir belum berjalan maksimal. Sistem ini hanya berlaku di area parkir khusus, sementara di emperan jalan masih digunakan metode penagihan manual.
“Kami berharap sistem parkir ini bisa diperbaiki dan diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan kebocoran retribusi,” ujarnya.
DPRD, lanjut Muzakir, memberikan waktu satu bulan bagi OPD terkait untuk menyusun rencana aksi dan mulai menertibkan kawasan pasar serta area parkir di Terminal Gamalama.
“Jika dalam sebulan tidak ada progres, maka DPRD akan mengambil langkah lanjutan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Tumina, menyatakan kesiapannya mendukung program penataan yang dirancang DPRD dan OPD teknis lainnya. Ia menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara terkoordinasi dan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi ada aturan dan batasan yang harus dihormati demi ketertiban bersama,” ucap Fhandy.
Ia juga menyampaikan bahwa penertiban tidak hanya akan dilakukan di pasar dan terminal, tetapi juga di titik-titik rawan pelanggaran seperti bahu jalan dan trotoar.
“Penertiban tetap dilakukan dengan solusi. Kami akan koordinasikan secara intensif agar tidak terjadi konflik di lapangan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut juga dibahas rencana relokasi pedagang dari Pasar Percontohan. Satpol PP akan menjadi ujung tombak penertiban, namun tetap melibatkan OPD terkait agar proses relokasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan keresahan.
DPRD berharap dengan adanya langkah tegas dan koordinasi lintas sektor ini, penataan pasar dan terminal di Kota Ternate bisa segera terlaksana demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan manusiawi bagi seluruh masyarakat.
Komentar