Pemerintah
Satpol PP dan Pedagang di Morotai Berdamai, Sekda: Penertiban Harus Sesuai SOP

Insiden penertiban pedagang ikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Poros Darame, Kecamatan Morotai Selatan, yang sempat menimbulkan ketegangan, berakhir damai. Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memediasi kedua belah pihak pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Dalam mediasi yang berlangsung, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Muhamada Umar Ali, Asisten I Setda Alfatah Sibua, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Jufri Kube. Mediasi itu mempertemukan pedagang ikan Asrul Rahim dengan pihak Satpol PP, yang sebelumnya terlibat dalam insiden penertiban.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan saling menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan masing-masing.
Kasatpol PP mengakui adanya pelanggaran prosedur oleh anggotanya saat melakukan penertiban. Sesuai standar operasional (SOP), barang dagangan seharusnya tidak dibuang, melainkan dibawa ke kantor Satpol PP. Atas kelalaian tersebut, Kasatpol menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Di sisi lain, Asrul Rahim juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya memarkir gerobak dagangan di area terlarang.
“Saya mengakui kesalahan karena berhenti di tempat yang dilarang. Saya menerima hasil mediasi ini dan berharap tidak ada kejadian serupa lagi,” ujar Asrul.
Terkait kerugian yang dialami pedagang, pihak Satpol PP menyatakan kesediaan untuk memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan bersama.
Tak hanya menyelesaikan insiden tersebut, Sekda Morotai juga memfasilitasi dialog antara dua kelompok pedagang ikan, yakni pedagang dari kawasan Central Business District (CBD) dan pedagang dari belakang Pasar Lama Gotalamo. Pertemuan ini sempat diwarnai perbedaan pendapat antar kelompok.
Pedagang dari CBD meminta agar pedagang dari Gotalamo dipindahkan kembali ke kawasan CBD. Sementara itu, pedagang dari Gotalamo mempertanyakan aturan penjualan ikan keliling menggunakan gerobak dan mengeluhkan kondisi lahan di CBD yang telah dikuasai oleh pedagang sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setda, Alfatah Sibua, mengimbau agar semua pihak menyikapi perbedaan pendapat dengan kepala dingin dan saling menghargai. Ia menekankan bahwa seluruh pedagang adalah warga Morotai yang sama-sama mencari penghidupan.
Untuk mengatasi konflik dan menata kembali aktivitas perdagangan ikan, Sekda Muhamada Umar Ali mengambil sejumlah langkah tegas. Ia menegaskan bahwa seluruh pedagang yang saat ini berjualan di kawasan Bumdes Gotalamo harus direlokasi ke Pasar CBD.
“Kepada Kadis Perindagkop, saya minta segera menyiapkan lokasi berjualan di Pasar CBD untuk menampung pedagang yang dipindahkan,” tegasnya.
Sekda juga menyatakan bahwa penjualan ikan secara keliling masih diperbolehkan, namun tidak diizinkan berhenti dan berjualan menetap di sepanjang Jalan Poros.
“Saya minta Kasatpol PP menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Penertiban harus dilakukan sesuai SOP dan tanpa kekerasan,” pungkasnya.
Komentar