Parlemen

Perkuat Produk Hukum, DPRD Morotai Gandeng Kemenkumham

Teken MoU antara DPRD Morotai dan Kemenkumham Malut. Foto: Ist

DPRD Kabupaten Pulau Morotai, menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyusunan naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Kota Ternate, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kerja sama ini mencakup penyusunan empat perda, yakni: Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan; Perda tentang Kendaraan Alternatif Bentor; Revisi Perda Nomor 3 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; dan Perda tentang Produk Perundang-undangan Daerah.

Rombongan DPRD Morotai dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhamad Rizki, didampingi Wakil Ketua Erwin Sutanto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Darmin Wairo, sejumlah anggota DPRD, serta Sekretaris Dewan dan Kepala Bagian Risalah DPRD.

Sementara itu, dari pihak Kemenkumham Malut hadir Kepala Kantor Wilayah Budi Argap Situngkir dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Said Mahdar.

Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Morotai dan menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi positif antara lembaga legislatif daerah dan instansi vertikal pemerintah pusat.

“Kami sangat senang dengan kehadiran Ketua dan anggota DPRD Morotai. Ini mencerminkan komunikasi yang baik dan semangat sinergi antara DPRD dan Kemenkumham,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam proses harmonisasi dan penyusunan regulasi yang diajukan DPRD Morotai.

“Harmonisasi produk hukum daerah adalah bagian dari fungsi kami. Kami siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan para perancang untuk menyukseskan penyusunan perda ini,” tegasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Morotai, Darmin Wairo, menjelaskan bahwa kunjungan mereka ke Kanwil Kemenkumham bertujuan untuk menyerahkan naskah akademik dan rancangan perda yang merupakan inisiatif DPRD.

“Tahun ini ada empat perda inisiatif DPRD. Kami berharap dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan aplikatif, sehingga kami menggandeng Kemenkumham dalam proses penyusunannya,” jelas Darmin.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan Kemenkumham dalam tahap harmonisasi sangat penting agar perda yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga