Pemerintah

DPMD Halmahera Selatan Catat 206 Desa Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih

Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab. Foto: Din

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan mencatat sebanyak 206 desa telah membentuk koperasi Merah Putih.

Langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat peran masyarakat desa dalam pembangunan dan pemberdayaan berbasis potensi lokal.

Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, menjelaskan bahwa dari 206 desa tersebut, 55 sudah memiliki akta notaris dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi bukti legalitas koperasi.

“Data yang kami terima dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) menunjukkan 206 desa sudah membentuk koperasi, sementara 40 desa masih dalam proses. Dari jumlah tersebut, 55 desa telah memiliki legalitas resmi,” ujar Zaki, Kamis, 26 Juni 2025.

Zaki menambahkan, DPMD masih memiliki waktu untuk mendorong desa yang belum membentuk koperasi, mengingat batas waktu pembentukan koperasi menurut arahan pemerintah pusat adalah Juli 2025.

Sementara itu, data dari Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mencatat jumlah desa yang sudah membentuk koperasi mencapai 245 desa. Jika data ini yang digunakan, maka lebih dari 82 persen desa di Halmahera Selatan sudah membentuk koperasi Merah Putih.

“Kalau merujuk data dari P3MD, sudah 245 desa yang terbentuk, dan tersisa 4 desa. Kami menargetkan seluruh 249 desa di Halmahera Selatan segera membentuk koperasi Merah Putih,” tambahnya.

DPMD Halmahera Selatan juga memberlakukan sanksi bagi desa yang belum membentuk koperasi, berupa penahanan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Namun, untuk desa yang sudah membentuk koperasi Merah Putih dan sedang mengurus akta notaris, sudah dapat mengajukan pencairan DBH,” pungkas Zaki.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga