Pemerintah
Pemkab Morotai Gelar Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029, Dorong Partisipasi dan Transparansi

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, di Aula Lantai II Kantor Bupati Morotai dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah, Muhammad Umar Ali.
Dalam sambutannya, Sekda Morotai menegaskan pentingnya forum ini sebagai momen strategis dalam proses perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah.
“Dalam peraturan tersebut disebutkan secara tegas bahwa penyusunan RPJMD harus dilaksanakan secara partisipatif melalui konsultasi publik, sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan penghargaan terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Umar Ali.
Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang krusial karena menjadi pijakan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah selama masa pemerintahan lima tahun ke depan.
“Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi wadah untuk menyerap ide, kritik, dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan di daerah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa tujuan utama konsultasi publik ini adalah untuk menjaring aspirasi, saran, dan masukan dari berbagai pihak terhadap rancangan awal RPJMD.
“Termasuk untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, dan arah pembangunan daerah dengan kebutuhan serta harapan masyarakat. Ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas dokumen perencanaan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahdad menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD Tahun 2025–2029 mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen RPJMD tersebut juga disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025–2045.
“RPJPD menjadi arah pembangunan jangka panjang daerah yang dijabarkan ke dalam RPJMD lima tahunan, dan selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun,” tutup Ahdad.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam merumuskan arah pembangunan Pulau Morotai lima tahun ke depan.
Komentar