Pemerintah

Ranperda RPJMD 2025–2029 Disampaikan, Wali Kota Dorong Kolaborasi Menuju Ternate Berkeadilan

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman saat menyampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029 ke DPRD. Foto: Ist

Pemerintah Kota Ternate secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Penyampaian ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa, 8 Juli 2025.

Ranperda tersebut disampaikan melalui Surat Wali Kota Nomor 500.12/73/2025 sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 69 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyerahkan dokumen RPJMD kepada DPRD guna dibahas dan ditetapkan bersama.

“RPJMD ini merupakan peta jalan pembangunan Kota Ternate lima tahun ke depan. Penyusunannya dilakukan secara partisipatif, berbasis data, serta diselaraskan dengan arah pembangunan nasional dan provinsi,” ujar Wali Kota Tauhid dalam sambutannya.

Dalam dokumen RPJMD tersebut, ditetapkan visi pembangunan Kota Ternate 2025–2029, yaitu: “Mewujudkan Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan.”

Visi ini, menurut Wali Kota, bukan hanya slogan, melainkan komitmen konkret untuk menghadirkan pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif.

“Kami tidak bisa mewujudkan visi ini sendirian. Butuh kerja bersama antara pemerintah, DPRD, pelaku usaha, masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh-tokoh masyarakat,” tegas Tauhid.

Ia mengajak seluruh elemen untuk terlibat aktif dalam implementasi RPJMD, yang menjadi kerangka utama kebijakan pembangunan Kota Ternate hingga 2029.

Untuk mewujudkan visi tersebut, RPJMD 2025–2029 menetapkan enam misi pembangunan, yakni: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM); Menguatkan kelembagaan sosial dan budaya; Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kepulauan; Meningkatkan kualitas infrastruktur dan konektivitas; Melestarikan lingkungan hidup; serta Memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Ranperda juga merinci arah pembangunan tahunan. Pada 2025, fokus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Sedangkan pada 2029, diarahkan pada penguatan daya saing daerah dan ekonomi lokal.

Penyusunan RPJMD ini melalui tahapan panjang, mulai dari evaluasi atas RPJMD 2021–2026, konsultasi publik, forum grup diskusi (FGD), Musrenbang RPJMD, hingga konsultasi teknis dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Bappeda.

Dokumen ini juga disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

Selanjutnya, Ranperda RPJMD ini akan dievaluasi oleh Gubernur Maluku Utara berdasarkan Surat Gubernur Nomor 900.1.1/2359/SETDA. Evaluasi dijadwalkan berlangsung pada 21–25 Juli 2025, sementara pembahasan lanjutan antara pemerintah kota dan DPRD akan digelar mulai 26 Juli hingga 18 Agustus 2025.

Menutup sambutannya, Wali Kota M. Tauhid Soleman menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan Kota Ternate. Ia berharap RPJMD 2025–2029 menjadi acuan bersama yang bukan hanya dimiliki pemerintah, tapi juga didukung penuh oleh masyarakat.

“Mari kita wujudkan Ternate yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya rencana lima tahun, tetapi pijakan menuju masa depan Kota Ternate yang lebih kuat dan bermartabat,” pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga