Pemerintah
BKN Blokir Layanan ASN Sula, DPRD dan IMM Desak Bupati Ambil Langkah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional XI Manado memblokir seluruh layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Pemblokiran yang mulai berlaku sejak 17 Juli 2025 itu menjadi perhatian publik, termasuk DPRD dan organisasi kemahasiswaan IMM, yang mendesak Bupati segera mengambil langkah konkret.
Pemblokiran ini diduga merupakan bentuk sanksi administratif atas keterlambatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg XI BKN, Tonny Munayang, dalam percakapan via telepon pada Selasa, 22 Juli 2025.
Percakapan itu terjadi saat audiensi Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina.
“Pemblokiran ini adalah konsekuensi dari keterlambatan pengumuman hasil seleksi PPPK oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula,” jelas Tonny.
Tonny juga menyampaikan bahwa satu-satunya jalan untuk membuka kembali layanan ASN di Sula adalah dengan inisiatif langsung dari kepala daerah.
“Solusinya, Ibu Bupati harus bertemu langsung dengan Kepala BKN Pusat agar pemblokiran ini segera dicabut,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea, menilai pemblokiran ini merupakan bentuk sanksi serius atas kelalaian administratif pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Komisi I telah menjalankan fungsi pengawasan, namun tanggung jawab utama tetap berada di tangan eksekutif.
“Ini adalah sanksi yang diberikan karena keterlambatan pengumuman hasil seleksi PPPK tahap I dan II. Kami minta Bupati tidak berdiam diri,” ujar Safrin.
Senada dengan DPRD, PC IMM Kepulauan Sula yang hadir dalam audiensi juga mendesak Bupati untuk segera bertindak menyelesaikan persoalan ini, agar hak-hak ASN dan jalannya administrasi pemerintahan tidak semakin terganggu.
Pemblokiran layanan ASN mencakup proses administratif seperti pengangkatan, mutasi, kenaikan pangkat, hingga pensiun. Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini berpotensi besar mengganggu roda pemerintahan serta pelayanan publik di Kepulauan Sula.
DPRD dan IMM menekankan pentingnya komunikasi aktif antara pemerintah daerah dan BKN Pusat agar permasalahan ini segera dituntaskan demi keberlangsungan sistem birokrasi dan kepastian bagi ribuan ASN yang terdampak.
Komentar