Pemerintah
Galian C Rehabilitasi Pascabencana di Morotai Tidak Wajib Miliki Izin, Cukup SPPL

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Firdaus Samad, menegaskan bahwa kegiatan galian C untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak diwajibkan memiliki izin resmi.
Cukup dengan mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), aktivitas tersebut dapat dilaksanakan sesuai aturan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Firdaus menanggapi sorotan publik terkait maraknya kegiatan galian C yang berlangsung di beberapa titik di Pulau Morotai. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan kebencanaan.
“Dalam PP 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa galian C untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat dilakukan tanpa izin galian C, selama kegiatannya memang bertujuan untuk pemulihan dan rehabilitasi kebencanaan,” jelas Firdaus.
Firdaus menegaskan bahwa penggunaan material galian C ini hanya diperbolehkan untuk kegiatan kebencanaan tertentu, seperti pembangunan talud penahan ombak. Setelah kegiatan selesai, penggunaan galian C tanpa izin tidak lagi diperbolehkan.
“Kegiatan ini bersifat khusus dan terbatas. Jika pasca-bencana material galian C digunakan untuk keperluan lain, maka hal tersebut dianggap keliru,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, DLH Morotai telah menerbitkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen ini menjadi dasar pelaksana kegiatan dalam mengelola dampak lingkungan selama proses berlangsung.
“SPPL hanya dikeluarkan khusus untuk kegiatan kebencanaan. Di luar itu, SPPL tidak dapat digunakan,” tambah Firdaus.
Menyikapi keluhan masyarakat sekitar lokasi galian, Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan peninjauan ulang ke lapangan.
“Kemarin kami sudah turun untuk memeriksa lokasi. Besok kami akan melakukan pengecekan ulang apakah pelaksanaan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) atau belum,” ungkapnya.
Firdaus juga menjelaskan bahwa salah satu SOP yang wajib dipatuhi adalah pengangkutan material dari lokasi galian ke titik proyek harus menggunakan penutup terpal. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak debu dan gangguan bagi warga sekitar.
“Keluhan masyarakat menjadi perhatian kami. SPPL yang kami terbitkan sudah disesuaikan dengan lokasi dan jenis pekerjaan. Jika ada pelanggaran atau dampak negatif terhadap warga, kami akan segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas,” tutup Firdaus.
Komentar