Akui PHK Karyawan Tanpa Pesangon : “Itu Kebijakan Perusahaan”

Ilustrasi PHK.

Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon di PT MTP akhirnya mendapat pengakuan dari pihak perusahaan. Kebijakan internal yang diterapkan disebut meniadakan hak pesangon bagi setiap pekerja yang diberhentikan, terlepas dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kasus ini mencuat setelah seorang mantan karyawan berinisial AS menyuarakan nasibnya. Ia mengaku di-PHK tanpa menerima pesangon sepeser pun. Menurut AS, hubungan kerjanya dengan PT MTP difasilitasi melalui PT BP selaku pihak ketiga dalam sistem outsourcing. PT BP, dalam kontrak tersebut, berperan sebagai penghubung antara karyawan dan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Head Office PT BP, Suroto, membenarkan bahwa perusahaan memang tidak memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Rizal, staf operasional PT Bahana Pertiwi di site Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Rizal menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, apa pun jenis pelanggaran yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja. Ketika ditanya mengenai dasar aturan yang digunakan, ia menyebut semua ketentuan berasal dari kebijakan internal perusahaan semata.

“Semua itu kebijakan perusahaan,” ujar Rizal saat ditemui halmaherapost di kantornya, Jumat 12 Desember 2025.

Ironisnya, perusahaan disebut tidak mengacu pada peraturan pemerintah maupun undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur hak pesangon bagi karyawan yang di-PHK. Hal ini menambah sorotan terhadap praktik ketenagakerjaan di PT MTP, yang dinilai merugikan para pekerjanya.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga