Demo

Dugaan Korupsi Dana Desa, Warga Tabalema Datangi Kantor DPRD Halmahera Selatan

Aksi masyarakat Desa Tabalema Halmahera Selatan. Foto: Din

Puluhan warga Desa Tabalema yang tergabung dalam Aliansi Warga Tabalema Menggugat (AWTM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Halmahera Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 oleh Kepala Desa Tabalema, Abidin Taib.

Dalam orasinya, AWTM menuntut agar Kepala Desa segera dicopot dari jabatannya. Mereka juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh dan proses hukum terhadap dugaan penyelewengan dana desa yang merugikan masyarakat. Massa menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan desa yang dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel.

AWTM mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa, antara lain:

Tahun 2023:

Pengadaan 21 unit mesin ketinting, tetapi yang terealisasi hanya 14 unit; sisanya diduga fiktif.

Dua unit mesin sagu rumbia tidak terealisasi sama sekali.

Dari 15 unit mesin senso yang direncanakan, hanya lima unit tersedia.

Dana tambahan dari Kementerian sebesar Rp139 juta diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Tahun 2024:

Pengadaan dua unit tenda desa senilai Rp60 juta diduga mengalami markup harga.

Dana tambahan sebesar Rp124 juta juga tidak jelas keberadaannya.

Menurut AWTM, praktik tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 29

Salah satu orator aksi, Irawan, menyampaikan bahwa masyarakat sangat kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan desa saat ini.

“Dana desa bukan untuk dikuasai oleh segelintir elite, tapi untuk rakyat. Kami tidak butuh pencitraan, kami butuh kejujuran. Jika hari ini negara diam, maka rakyat akan bersuara lebih lantang lagi,” tegas Irawan.

Menanggapi tuntutan warga, Komisi I DPRD Halmahera Selatan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua Komisi I DPRD, Munawir Bahar, menyatakan akan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Pemerintah Desa Tabalema, dan perwakilan warga untuk membahas dugaan penyelewengan Dana Desa.

“Kami menyikapi aspirasi masyarakat dengan serius. RDP ini bertujuan menggali kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” ujar Munawir.

Wakil Ketua Komisi I DPRD, Ikhsan U. Basrah, menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen yang telah diserahkan warga dengan cermat sebelum mengambil keputusan.

“Kami tidak ingin bertindak gegabah. Semua proses akan dijalankan secara objektif berdasarkan bukti dan regulasi yang berlaku,” tambah Ikhsan.

Komisi I DPRD menegaskan hasil RDP akan menjadi bahan evaluasi komprehensif. Bila ditemukan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara, DPRD akan merekomendasikan proses hukum dan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan Dana Desa di Tabalema.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga