Parlemen
DPRD Halmahera Selatan Tetapkan RPJMD 2025–2029 untuk Pembangunan Berkelanjutan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.
Rapat Paripurna Ke-34 Masa Persidangan III Tahun 2025 digelar di Ruang Paripurna Saruma dengan kehadiran seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Halmahera Selatan. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Hj. Salma Samad, didampingi Wakil Ketua I Muslim Hi. Rakib dan Wakil Ketua II Fadila Mahmud. Meskipun hanya dihadiri 22 anggota DPRD, rapat tetap sah dan berlangsung sesuai kuorum.
Ketua DPRD, Hj. Salma Samad, menegaskan bahwa penetapan RPJMD merupakan langkah strategis untuk menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“Dokumen RPJMD menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah untuk merancang program dan kegiatan yang terukur serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menjelaskan pentingnya RPJMD dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan RPJMD dalam waktu enam bulan setelah pelantikan.
“RPJMD berisi arah kebijakan pembangunan, tujuan dan sasaran, indikator kinerja utama, strategi pencapaian, dan kerangka pendanaan jangka menengah lima tahun,” kata Bassam.
Ia menambahkan, dokumen RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 dan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. RPJMD ini juga menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD).
Bupati Bassam menegaskan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui 12 tahapan yang melibatkan berbagai forum konsultasi publik, koordinasi dengan Bappeda Provinsi Maluku Utara, musyawarah perencanaan pembangunan, harmonisasi dengan Kementerian Hukum, serta pembahasan intensif bersama Panitia Khusus DPRD.
“Semua ini dilakukan untuk memastikan RPJMD benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mampu menghadapi tantangan masa depan,” ujar Bassam.
RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan mengusung visi: “Mewujudkan Senyum Halmahera Selatan yang Adil, Maju, dan Berkelanjutan Berbasis Agromaritim dalam Bingkai Saruma Penuh Berkah.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, terdapat lima misi utama yang dikenal dengan Panca Transformasi Senyum, yakni: Transformasi Senyum Unggul Berdaya, Transformasi Senyum Produktif Sejahtera, Transformasi Senyum Prima Bernilai, Transformasi Senyum Saruma Tangguh, dan Transformasi Senyum Maju Berkelanjutan.
Menurut Bassam, misi ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor agromaritim melalui pengembangan pola zonasi yang mempertimbangkan keunggulan kawasan masing-masing.
Bassam menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Selain itu, penguatan sumber daya manusia yang handal dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta pemerataan pelayanan publik menjadi fokus utama.
Bassam juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Ketua dan anggota Panitia Khusus, serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dalam penetapan Ranperda RPJMD.
“Semoga semangat kolaborasi ini terus terjaga demi tercapainya pembangunan Halmahera Selatan yang berkelanjutan dan berkualitas,” tutupnya.
Komentar