Pemerintah
Lantik Sejumlah Kades, Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Profesionalisme dan Pembangunan

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, resmi melantik sejumlah kepala desa, di Aula Kantor Bupati pukul 22.00 WIT, Senin, 25 Agustus 2025.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang menegaskan keabsahan hak politik para kepala desa terpilih.
Empat Kepala Desa yang Dilantik
Empat kepala desa yang resmi dilantik yaitu: Umar La Suma, Kepala Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan; Amrul Ms. Manila, Kepala Desa Goro-goro, Kecamatan Bacan Timur; Arti Loyang, S.Pd, Kepala Desa Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara; dan Melkias Katiandago, Kepala Desa Kuo, Kecamatan Gane Timur Selatan.
Pelantikan dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Halsel, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bassam menegaskan pentingnya profesionalisme kerja kepala desa dan fokus pada pembangunan desa yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pelantikan ini adalah langkah pemerintah daerah dalam melaksanakan putusan PTUN. Semua proses dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bupati Bassam mengingatkan kepala desa yang baru dilantik agar bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
“Kepala desa memiliki tanggung jawab besar. Program pembangunan harus melalui musyawarah desa, memberi dampak nyata bagi masyarakat, dan pengelolaan keuangan desa wajib berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, serta partisipatif,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Bassam menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah agar pembangunan berjalan sinergis dan tepat sasaran.
“Saya berharap setiap kepala desa selalu menjaga koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, supaya pembangunan desa bisa lebih terarah, sinergis, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Komentar