Pemerintah

DPRD Maluku Utara Sahkan Perubahan APBD 2025, Anggaran Belanja Melejit

Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara. Foto: Gocan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar pada Senin, 8 September 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, dan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Agriati Yulin Mus, terungkap bahwa terjadi lonjakan signifikan pada belanja daerah dalam perubahan APBD 2025. Belanja yang semula tercatat sebesar Rp3,414 triliun, kini meningkat menjadi Rp3,498 triliun, atau naik sekitar Rp84,39 miliar.

Sementara itu, pendapatan daerah juga mengalami penyesuaian, dari Rp3,444 triliun menjadi Rp3,505 triliun, bertambah sekitar Rp60,75 miliar.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan realisasi pendapatan dan belanja yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Proses penyusunan dan pembahasannya telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” jelas Agriati.

DPRD menjelaskan bahwa perubahan APBD dilatarbelakangi oleh berbagai dinamika dalam pelaksanaan anggaran berjalan, termasuk adanya kebutuhan mendesak, serta proyeksi pendapatan dan belanja yang mengalami pergeseran.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan pada aspek pembiayaan daerah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, dengan tujuan menjaga stabilitas dan kesehatan fiskal pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud menekankan bahwa APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi juga merupakan alat penting dalam mendorong pembangunan dan pelayanan publik.

“APBD adalah wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Setelah laporan Badan Anggaran dibacakan, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan secara aklamasi. Dengan demikian, Ranperda Perubahan APBD 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara.

Dengan disahkannya perubahan APBD 2025 dan naiknya belanja daerah, diharapkan program-program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal. Publik kini menantikan implementasi nyata dari anggaran yang telah “melejit” tersebut.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga