Agenda

Wagub Sarbin Tegaskan Pentingnya PPM di Miners Fun Run PERHAPI Maluku Utara

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe saat menerima penghargaan dari PERHAPI Maluku Utara. Foto: Halmaherapost.com

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Maluku Utara sukses menggelar Miners Fun Run 2025 di Landmark Ternate, Minggu, 28 September 2025.

Kegiatan dengan tema: "Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) untuk Kesejahteraan Rakyat" ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi Republik Indonesia ke-80, sekaligus sarana kampanye PPM serta Expo UMKM.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas pelaksanaan acara tersebut. Ia menegaskan pentingnya program PPM sebagai bagian dari keberlanjutan sektor pertambangan.

"Saya mengapresiasi PERHAPI Maluku Utara yang menyelenggarakan kegiatan ini sebagai wujud dukungan nyata terhadap program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam sektor pertambangan. PPM sangat penting untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan menjaga keberlanjutan industri pertambangan," ujarnya.

Mineral dan batubara (minerba) merupakan sumber daya alam strategis yang berperan vital dalam perekonomian nasional. Sarbin menekankan pengelolaan minerba harus dilakukan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang mencakup keadilan, keberlanjutan, dan berwawasan lingkungan.

"Kita harus menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional demi kemakmuran rakyat," tambahnya.

Sarbin juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pertambangan wajib melaksanakan program PPM yang mencakup aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, pekerjaan, kemandirian, sosial budaya, lingkungan, serta kelembagaan penunjang.

"Tujuan program PPM adalah memastikan kesejahteraan masyarakat sekitar yang terdampak kegiatan pertambangan," jelas Sarbin.

Ia menegaskan bahwa momentum kegiatan ini harus dijadikan langkah konkret untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang sehat di Maluku Utara.

"Setiap pelaku usaha pertambangan wajib melaksanakan program PPM sebagai bagian dari tata kelola pertambangan yang baik dan tata kelola perusahaan yang baik," tegasnya.

Sarbin juga mengapresiasi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara serta PERHAPI Perwakilan Maluku Utara atas komitmen mereka dalam meningkatkan tata kelola pertambangan di daerah.

"Kami berharap prinsip ekonomi berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dapat terus menjadi landasan dalam pengelolaan pertambangan di Maluku Utara," pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga