Organisasi
Dua Calon Ketua Umum KONI Maluku Utara Gugur, Dibuka Pendaftaran Ulang

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara menyatakan dua calon Ketua Umum yang mendaftar tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur setelah proses verifikasi berkas.
Keduanya adalah Sarbin Sehe dan F. Imanullah Muhammad, yang mengembalikan berkas pendaftaran hingga batas waktu pada pukul 23.59, Selasa, 30 September 2025.
Diketahui, sebagai langkah tindak lanjut, TPP membuka pendaftaran ulang bagi calon yang ingin memperbaiki kekurangan dukungan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat TPP KONI Maluku Utara, Ketua TPP, M. Ridha Ajam, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan penanggung jawab Musyawarah Luar Biasa (MUSORPROVLUB) Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon dan/atau Calon Ketua Umum KONI Maluku Utara Masa Bakti 2025-2029.
“Setelah melakukan verifikasi dan validasi berkas kedua calon, rapat TPP memutuskan bahwa keduanya belum memenuhi dukungan minimal dari KONI Kabupaten/Kota dan Pengurus Cabang Olahraga Provinsi (Pengprov), serta dukungan dari pengurus cabang olahraga fungsional,” jelas Ridha.
Menurutnya, berdasarkan mekanisme pelaksanaan tahapan syarat umum bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Utara, TPP memutuskan untuk membuka pendaftaran ulang tertulis selama dua hari, yaitu pada tanggal 2 hingga 4 Oktober 2025.
“Pendaftaran ulang ini bukan perpanjangan pendaftaran, melainkan kesempatan bagi kedua bakal calon untuk menambah dan melengkapi dukungan yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Rincian verifikasi menunjukkan bahwa Sarbin Sehe sudah memenuhi syarat dukungan dari KONI Kabupaten/Kota, namun masih kurang dukungan dari cabang olahraga (cabor). Sedangkan F. Imanullah Muhammad belum memenuhi syarat dukungan dari KONI Kabupaten/Kota maupun cabor.
Selain itu, ditemukan juga beberapa dukungan yang tidak disertai materai atau rekomendasi asli dari KONI Kabupaten/Kota maupun cabang olahraga.
Sebagai informasi, syarat dukungan bagi bakal calon Ketua KONI Maluku Utara adalah minimal 30% dari total KONI Kabupaten/Kota dan 30% dari total cabang olahraga (cabor) yang ada. Saat ini, KONI Maluku Utara terdiri dari 9 KONI Kabupaten/Kota dan 40 cabor di seluruh wilayah.
Komentar