Pertambangan

Wakil Rakyat Morotai Menolak Tambang Pasir Besi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menegaskan sikap menolak kehadiran tambang pasir besi di wilayah Morotai.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Morotai, Muhammad Riski, usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Bupati, Rabu 1 September 2025.

Riski menyatakan, sikap DPRD sejalan dengan aspirasi masyarakat yang disuarakan lewat aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Morotai Jaya Tolak Tambang Pasir Besi.

Dalam aksi sebelumnya, massa menyoroti penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat dan Provinsi Maluku Utara kepada dua perusahaan sejak 3 Januari 2019, yakni PT Karunia Arta Kamilin dengan luas operasi 1.884,70 hektare dan PT Ausindo Anugrah Pasifik seluas 6.460 hektare.

“Itu karena tuntutan dari masyarakat. Maka DPRD juga akan tetap melihat lagi. Tapi kalau untuk menolak, kami bersama-sama dengan masyarakat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan massa aksi, sikap DPRD jelas menolak,” tegas Riski.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemberian IUP tidak berada di tangan pemerintah daerah, melainkan dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat dan provinsi.

“Jadi izin perusahaan itu dari pusat dan provinsi,” ujarnya.

Riski menambahkan, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Bupati Morotai untuk menyatukan langkah dan menyusun strategi menghadapi rencana tambang pasir besi.

“Nanti kita berkoordinasi dengan Bupati, karena kemarin beliau juga belum menyatakan sikap secara tegas. Penolakan masyarakat ini yang akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga