Parlemen
DPRD Ternate Ajukan 10 Ranperda, Sekwan: Tahap Harmonisasi Dimulai

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui Sekretariat DPRD secara resmi mengajukan 10 draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara untuk diharmonisasi.
Langkah ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan peraturan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, menyampaikan bahwa pengajuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025. Dalam rapat tersebut, dilakukan verifikasi terhadap sejumlah draf Ranperda yang merupakan usulan dari alat kelengkapan dewan.
“Dari total sepuluh draf yang diajukan, beberapa di antaranya merupakan inisiatif Komisi I, Komisi II, Komisi III, serta Bapemperda DPRD. Ini adalah bagian dari komitmen kelembagaan dalam memperkuat regulasi daerah,” ujar Aldhy.
Ia menambahkan, dalam masa sidang pertama ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Ternate telah menjadwalkan pengajuan enam Ranperda terlebih dahulu untuk masuk ke tahap pembahasan. Dari jumlah tersebut, tiga merupakan inisiatif DPRD, sementara tiga lainnya berasal dari eksekutif.
“Berdasarkan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Ternate, tiga Ranperda inisiatif pemerintah telah siap untuk diajukan,” jelasnya.
Aldhy Ali juga menjelaskan bahwa proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kemenkumham akan mencakup penyelarasan substansi, narasi, dan legal drafting, agar Ranperda tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Setelah harmonisasi selesai, hasilnya akan dipresentasikan oleh Kemenkumham ke DPRD sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut dalam rapat paripurna,” tambahnya.
Berikut 10 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Ternate yang Diajukan:
1. Ranperda tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan
2. Ranperda tentang Penggunaan dan Perlindungan Aksara, Bahasa, dan Sastra Ternate
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
5. Ranperda tentang Ketertiban Umum
6. Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
7. Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan
8. Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
9. Ranperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
10. Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Pengajuan ini menandai dimulainya proses legislasi formal untuk sepuluh Ranperda tersebut. DPRD berharap harmonisasi berjalan lancar sehingga pembahasan substansi dapat segera dilakukan bersama pihak eksekutif.
Komentar