Ketenagakerjaan

Disnaker Maluku Utara Fasilitasi Santunan Rp262 Juta untuk Keluarga Abdul Aziz

Senyum getir tampak di wajah Umariyah, ibu almarhum Abdul Aziz, ketika menerima amplop besar berisi dokumen penyerahan santunan dari perwakilan PT DNA.

Di ruang pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Jumat, 17 Oktober 2025, ia berdiri tegak meski air matanya sempat menetes. Hari itu, pemerintah memfasilitasi penyerahan santunan kematian untuk anaknya yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Santunan itu diserahkan langsung oleh Sabil Hidayat, HR Legal PT DNA, kepada Umariyah selaku ahli waris. Nilainya mencapai Rp262 juta, sesuai hasil penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada 5 Agustus 2025. Rinciannya meliputi jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp240 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, menjelaskan bahwa kecelakaan kerja adalah risiko yang tidak diinginkan siapa pun. Namun, perusahaan wajib menunaikan hak pekerja dan keluarganya ketika peristiwa tragis semacam ini terjadi.

“Dalam kasus ini, almarhum belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, sesuai ketentuan undang-undang, kami wajib menghitung dan menetapkan nilai santunan yang harus dibayarkan langsung oleh perusahaan,” ujar Nirwan, yang akrab disapa Cikal.

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan di Maluku Utara agar patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan, terutama kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau pekerja sudah terdaftar, ketika kecelakaan terjadi, klaim bisa langsung diproses melalui BPJS tanpa harus menunggu perhitungan dan penetapan seperti ini,” tambahnya.

Disnakertrans berharap, lewat penyerahan santunan ini, kesadaran kolektif dunia usaha terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin tumbuh.

Bagi Umariyah, uang itu mungkin tidak bisa mengganti kepergian anaknya, tapi menjadi tanda bahwa perjuangan almarhum di tempat kerja tidak sia-sia.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga