Pemerintah
PAD Ternate Masih Seret, BP2RD Bungkam Soal Pajak Usaha

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate hingga saat ini masih menunjukkan tren yang kurang menggembirakan, meskipun jumlah badan usaha yang terdaftar secara resmi terus meningkat.
Data terbaru menunjukkan bahwa sejak tahun 2023 hingga 30 September 2025, sebanyak 1.015 badan usaha di Kota Ternate telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Badan usaha ini terdiri dari berbagai jenis, mulai dari Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT) baik perorangan maupun umum, hingga koperasi.
Kondisi ini menjadi sorotan dalam Rapat Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Ternate pada Jumat, 17 Oktober 2025, yang membahas pengelolaan PAD dan kontribusi pajak dari para pelaku usaha.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate. Namun, Kepala BP2RD, Jufri Ali, memilih bungkam ketika dimintai keterangan terkait realisasi PAD dan pajak dari pelaku usaha yang telah memiliki NIB.
“Pelaku usaha itu, berdasarkan NIB yang diterbitkan, hanya dikenakan pajak reklame,” ujarnya singkat dengan nada tergesa saat dimintai penjelasan lebih jauh.
Saat wartawan mencoba meminta konfirmasi tambahan di luar forum rapat, Jufri kembali menolak memberikan keterangan.
“Nanti dulu, sudah malam, wawancaranya nanti saja,” jawabnya sebelum meninggalkan lokasi. Upaya konfirmasi melalui kantor BP2RD maupun pesan seluler tidak membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Ironisnya, meskipun jumlah badan usaha terus bertambah, realisasi PAD dari sektor retribusi daerah baru mencapai sekitar 40,93 persen atau Rp38,8 miliar hingga akhir September 2025. Angka ini jauh di bawah ekspektasi dan menjadi tanda tanya besar bagi pemerintah daerah dan DPRD.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Ke mana sebenarnya potensi pajak dari ratusan pelaku usaha berbadan hukum tersebut? Apakah terjadi kebocoran penerimaan daerah? Ataukah lemahnya pengawasan dan penegakan aturan perpajakan menjadi faktor utama?
Hal ini mendapat sorotan terkait kurangnya inisiatif dari BP2RD dalam menindaklanjuti data pelaku usaha yang tersedia melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seharusnya, data NIB yang terintegrasi dapat dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak daerah dan meningkatkan penerimaan PAD.
Lemahnya komunikasi dan transparansi dari BP2RD dalam forum tersebut semakin memperkuat desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga tersebut. Evaluasi yang dimaksud bukan hanya terkait aspek teknis, tetapi juga pada upaya penegakan aturan serta peningkatan kualitas pengawasan.
Komentar