Perkara
Penyelidikan Proyek Talud Morotai: Dugaan Izin Galian C Ilegal Mulai Terungkap

Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran izin Galian C pada empat proyek rekonstruksi talud atau penguat tebing di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai menemukan titik terang.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa empat perusahaan pelaksana proyek tersebut diduga tidak mengantongi dua izin penting, yaitu Izin Galian C dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Proyek-proyek yang menjadi sorotan dalam penyelidikan ini meliputi rekonstruksi penguat tebing Pantai Cio Gerong dan Cio Maleleo dengan nilai kontrak Rp10 miliar, yang dikerjakan oleh PT Citra Wanita Indonesia. Selain itu, proyek penguat tebing di Desa Joubela senilai Rp3,5 miliar yang dilaksanakan oleh CV Ardiansah Karya, proyek di Desa Mandiri senilai Rp9,2 miliar yang dikerjakan oleh CV Alfa Rizy, serta proyek penguat tebing di Desa Sangowo Barat senilai Rp7,9 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan Ketiadaan Menjadi Ada.
Keempat perusahaan tersebut diduga mengambil material berupa batu dan tanah tanpa memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan pertambangan mineral non-logam dan batuan yang berlaku.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hanya Galian C milik Ongen di Joubela yang memiliki izin lengkap. Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek talud tersebut tidak memiliki izin Galian C maupun SIPB.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek talud, Darmawan, membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Maluku Utara terkait penggunaan material Galian C tanpa izin pada proyek tersebut.
“Iya, saya diperiksa di Polda kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, Darmawan memastikan pekerjaan proyek tetap dilanjutkan dengan target penyelesaian keempat paket proyek tersebut sebelum akhir Desember 2025.
“Pemeriksaan di Polda sudah selesai dan pihak kepolisian menyatakan bahwa pekerjaan bisa dilanjutkan,” katanya.
Namun, Darmawan mengakui bahwa masih ada kendala di lapangan, terutama pada proyek di Desa Joubela. Masalah muncul karena kontraktor mengambil material dari lokasi yang berbeda dengan titik Galian C yang memiliki izin resmi.
“Yang jadi masalah hanya di Joubela. Sebenarnya tidak terlalu bermasalah, tapi misalnya lokasi yang punya izin ada di belakang sekolah, sementara material diambil di dekat pantai. Itulah sebabnya lokasi di pantai dipasangi garis polisi,” jelasnya.
Komentar