Perkara
Kejari Halmahera Selatan Hentikan Kasus BPRS Saruma, Rp17 Miliar Dikembalikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma.
Penghentian perkara ini dilakukan setelah seluruh dana senilai Rp17 miliar yang sempat dinyatakan berpotensi merugikan negara telah dikembalikan ke kas daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan audit yang menunjukkan tidak ada lagi kerugian negara. Semua pihak terkait juga dinilai kooperatif dalam proses pengembalian dana.
“Kami menutup kasus ini karena seluruh kerugian negara telah dipulihkan. Tujuan utama penegakan hukum bukan semata memenjarakan, tetapi memastikan uang negara kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kajari Halsel, Jumat, 25 Oktober 2025.
Kasus dugaan penyimpangan di BPRS Saruma awalnya ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana pembiayaan di bank milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan usaha. Namun, pihak manajemen BPRS Saruma dan penerima pembiayaan dinilai menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana yang sempat bermasalah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, pengembalian dana yang dilakukan mencapai Rp15.925.000.000, ditambah pembayaran margin sebesar Rp1.132.094.522,92. Total dana yang telah dikembalikan menjadi Rp17.057.094.522,92, bahkan melebihi nilai pembiayaan awal.
“Karena seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan tidak ada lagi potensi kerugian, maka penyelidikan kami hentikan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap kami junjung tinggi,” tegas Kajari.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa PT BPRS Saruma Sejahtera sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kewenangan menyalurkan dana pembiayaan kepada masyarakat. Salah satu nasabahnya, Lenny Group, sebelumnya menerima pembiayaan sebesar Rp15,9 miliar dan telah melunasi seluruh kewajiban kepada BPRS Saruma.
Meski perkara telah dihentikan, Kejari Halsel tetap menyoroti adanya kelemahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) oleh manajemen bank. Kajari menilai, hal itu perlu menjadi perhatian serius bagi pemegang saham untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.
Sesuai Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam forum itu, pemegang saham — yakni Bupati Halmahera Selatan — berhak meminta penjelasan dari direksi dan dewan komisaris terkait pengelolaan keuangan BUMD tersebut.
Kejari Halsel menegaskan bahwa penghentian perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, serta efisiensi proses peradilan.
“Kami memastikan proses ini tidak menghilangkan tanggung jawab moral pengelola BUMD untuk memperbaiki sistem dan tata kelola keuangannya agar lebih hati-hati ke depan,” pungkasnya.










Komentar