Kades
JAVHA Dukung Pembinaan DPMD, Minta Kades Halmahera Selatan Patuhi Aturan
LBH JAVHA Halmahera Selatan mendukung langkah tegas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang mengingatkan para kepala desa (kades) untuk segera menyesuaikan anggaran dan mematuhi aturan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktisi hukum sekaligus Bendahara Umum LBH JAVHA, Risno N. Laumara, mengatakan bahwa tindakan DPMD tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi pengelolaan keuangan desa.
Menurut Risno, peringatan yang diberikan DPMD bertujuan memastikan para kades tetap patuh terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum.
“Langkah DPMD ini adalah bentuk koordinasi dan pembinaan kepada pemerintah desa agar tata kelola keuangan desa berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Risno kepada Halmaherapost, Sabtu, 1 November 2025.
Risno menjelaskan, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan proses normal yang sering kali diperlukan untuk menyesuaikan alokasi dana desa dengan kebutuhan riil di lapangan atau karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Perubahan APBDes harus dilakukan secara transparan dan melalui musyawarah desa perubahan agar pelaksanaannya tetap sesuai prosedur dan akuntabel,” tambahnya.
Lebih lanjut, Risno menilai pembinaan yang dilakukan secara proaktif oleh DPMD dapat mencegah terjadinya kesalahan administrasi dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kinerja DPMD yang responsif dalam mengawal pengelolaan keuangan desa patut diapresiasi, karena berpengaruh langsung terhadap kelancaran pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat desa,” jelasnya.
Risno juga menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki peran penting dalam membantu bupati melaksanakan kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Peran itu mencakup pembinaan serta pengawasan umum terhadap keuangan dan aset pemerintah desa.
“Mengingatkan kades untuk patuh terhadap siklus dan regulasi anggaran, termasuk perubahan anggaran, merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan DPMD. Jadi, anggapan bahwa perubahan anggaran adalah tindakan yang salah itu keliru dan menyesatkan,” tegasnya.










Komentar