1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Kasus

Kejari Morotai Terima Berkas Kasus Minyakita

Oleh ,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menerima berkas perkara tahap I dari penyidik Polres setempat dalam kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, dengan tersangka berinisial DL alias Punden.

Plh. Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Eko Setiawan, membenarkan berkas tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penelitian oleh pihak Kejaksaan.

“Kami sudah menerima berkas tahap I dan saat ini masih dalam tahap penelitian,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.

Eko menambahkan bahwa status hukum tersangka DL sepenuhnya masih menjadi kewenangan penyidik Polres Pulau Morotai.

“Saat ini masih tahap penyelidikan dan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Morotai,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pulau Morotai, Arnes Tomasila, menyampaikan bahwa berkas perkara tahap I telah diterima pihaknya sejak dua minggu lalu.

“Berkas tahap I sudah berada di kami selama 14 hari. Ini untuk proses pra-penuntutan, dan kami sedang mempersiapkan pengiriman surat P-18,” jelas Arnes.

Ia menambahkan, setelah berkas resmi diterima jaksa, pihak Kejari memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti sebelum dikembalikan kepada penyidik beserta petunjuk.

“Sampai saat ini berkas masih kami teliti. Setelah surat P-18 dikirim, kami akan menyusun P-19 berisi petunjuk, yang dalam waktu dekat akan kami kirim untuk dilengkapi,” terangnya.

Sebagai informasi, tersangka DL alias Punden sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai. DL resmi ditahan pada Kamis, 30 Oktober 2025. Namun, berdasarkan informasi terbaru, pada 11 November 2025, DL kemudian ditetapkan sebagai tahanan kota dan diketahui masih beraktivitas di tokonya.

Berita Lainnya