Sosial
Punya Saham di Tambang, Gubernur Sherly: Itu Warisan, Tak Ada Konflik Kepentingan
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menegaskan bahwa kepemilikan sahamnya di sejumlah perusahaan tambang adalah warisan keluarga, bukan diperoleh saat ia menjabat sebagai pejabat publik.
“Benar, saya punya saham. Itu merupakan warisan dari almarhum Benny Laos sejak sebelum 2018, termasuk pada 2018 dan 2020. Nama saya dan anak-anak ada karena proses waris, bukan karena posisi saya sebagai pejabat publik,” kata Sherly sesuai keterangan resmi yang diterima halmaherapost.com, Rabu, 19 November 2025.
Ia menekankan bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat publik menjadi pemegang saham, selama tidak merangkap sebagai pengurus perusahaan.
“Sebelum dilantik, saya sudah keluar dari semua pengurusan perusahaan. Pemegang saham boleh, pengurus tidak boleh,” tegasnya.
Sherly juga menegaskan tidak ada konflik kepentingan terkait kepemilikan saham tersebut. Menurutnya, seluruh izin perusahaan yang dikaitkan dengan dirinya diterbitkan jauh sebelum ia menjabat sebagai gubernur.
“Semua perizinan itu bisa dicek. Ada yang terbit sebelum 2018, 2020, sebelum pencalonan saya, dan tentu sebelum saya menjabat pada 2025. Tinggal cek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saya, semua jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini berada di pemerintah pusat.
“Gubernur sekarang tidak punya kewenangan menandatangani izin. Kami hanya memberi rekomendasi wilayah, sementara izin diterbitkan kementerian,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dari sejumlah perusahaan tambang, hanya satu yang saat ini beroperasi.
“Satu-satunya yang beroperasi baru perusahaan Karya Wijaya, itu pun baru berjalan pertengahan tahun ini,” kata dia.
Sementara terkait isu dampak lingkungan, ia memastikan tidak ada temuan di lapangan.
“Saya kirim tim independen, tidak ada. Saya cek masyarakat, tidak ada. BPK RI juga baru turun beberapa minggu lalu, dan tidak ada temuan,” ujarnya.
Menurut Gubernur, kehadiran BPK RI merupakan bagian dari kerja sama optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pemeriksaan ke seluruh IUP terkait pajak air permukaan dan pajak alat berat.








Komentar