DLH Morotai Ingatkan Kontraktor Harus Pastikan Material Proyek Berizin
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Djasmin Taher, menegaskan agar semua kontraktor memastikan pengambilan material proyek hanya dilakukan dari lokasi yang memiliki izin resmi.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan untuk menjamin seluruh aktivitas proyek pembangunan di tahun 2026 tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Menurut Djasmin, kontraktor tidak bisa asal mengambil material dari lokasi proyek jika kawasan tersebut belum memiliki izin galian.
"Jika di wilayah proyek belum tersedia lokasi galian berizin, kontraktor wajib mengambil material dari tempat lain yang sah secara perizinan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha yang tetap ingin mengambil material dari lokasi proyek harus mengurus izin UKL-UPL agar izin SIPB lengkap. Dengan begitu, material dapat digunakan secara legal.
“Kalaupun tidak, pelaku usaha harus membuat izin UKL-UPL supaya izin SIPB-nya ada, agar material bisa diambil di lokasi tempat proyek dikerjakan,” tegasnya, Jumat, 21 November 2025.
Djasmin menekankan, DLH Morotai tidak akan mentolerir penggunaan material galian ilegal. “Jika ditemukan pekerja proyek atau kontraktor yang melanggar aturan, pihak kami siap memberikan sanksi tegas, bahkan melibatkan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dan kontraktor mematuhi ketentuan perizinan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga, sekaligus memastikan proyek berjalan lancar tanpa hambatan hukum.








Komentar