Haji

Kuota Haji Ternate Terbanyak, Tapi Tiga Lansia Telah Meninggal

Ilustrasi ibadah haji. || Foto: Freepik

Ternate mendapat kuota keberangkatan haji terbanyak di Maluku Utara untuk musim haji 2026, yakni 568 calon jamaah haji.

Namun, dari kuota prioritas lansia sebanyak lima orang, tiga di antaranya telah meninggal dunia, yaitu Muhammad Basir Mulaitjim, Rusni Falila, dan Haer Salasa.

Secara keseluruhan, Provinsi Maluku Utara mendapatkan 785 kuota jamaah haji dari pemerintah pusat. Jumlah ini sudah termasuk 39 lansia dan 4 pendamping haji daerah (PHD). Dengan kuota tersebut, Ternate menempati posisi tertinggi dibanding sembilan kabupaten/kota lainnya.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Ternate, Hj. Nurmala Basta, S.HI, menjelaskan bahwa perbedaan kuota antar daerah terjadi karena sistem baru dari Kementerian Haji dan Umrah, yang memprioritaskan calon jamaah berdasarkan tahun pendaftaran.

“Siapa yang mendaftar lebih dulu, mereka yang berangkat duluan. Itu prinsip pembagian kuota sekarang,” jelas Nurmala.

Nurmala menyebutkan, sebelumnya pada regulasi Kementerian Agama 2022–2025, kuota dibagi ke provinsi lalu diteruskan ke kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk muslim. Skema lama ini kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Contohnya, di Kabupaten Halmahera Selatan pada 2024, calon jamaah yang mendaftar tahun 2016 sudah diberangkatkan, sementara pendaftar Kota Ternate sejak 2014 belum berangkat. Ketimpangan ini menjadi alasan penerapan sistem baru.

Akibat penyesuaian, Halmahera Selatan hanya mendapat 7 kuota untuk tahun 2026 karena daftar tahun 2014 di daerah tersebut sudah selesai.

“Ternate yang paling besar karena pendaftarnya menumpuk sejak 2014. Dari total 568 kuota, baru masuk pendaftar 2015, masih Januari 2015. Jadi pendaftar Januari 2015 berhak berangkat 2026,” ujar Nurmala.

Hingga saat ini, sekitar 300 calon jamaah haji yang masuk kuota 2026 telah melapor ke Kemenag Kota Ternate untuk tahap pertama pelunasan. Masih ada lebih dari 200 calon jamaah yang belum melapor.

Untuk itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan para lurah agar pengumuman disampaikan melalui pengurus masjid di setiap kelurahan.

“Nama-nama yang sudah berhak melunasi, tapi belum melapor, diharapkan segera datang ke kantor,” kata Nurmala.

Ia juga mengimbau calon jamaah yang mendaftar pada 2014 hingga Januari 2015 agar segera melapor, karena petunjuk teknis pelunasan sudah diterbitkan.

Pelunasan tahap pertama berlangsung 24 November hingga 24 Desember 2025, diikuti tahap kedua untuk jamaah gagal sistem, pendamping disabilitas, pendamping lansia, mahram terpisah, serta cadangan.

Provinsi Maluku Utara memperoleh 30 persen kuota cadangan, yang akan dibagi lagi ke seluruh kabupaten/kota sesuai kebutuhan.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga