Pemutakhiran Regsosek Maluku Utara Dipercepat, Pemprov dan BPS Gunakan FASIH

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPS terkait penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data statistik untuk pembangunan daerah. Foto: Humas Penprov Malut

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempercepat pemutakhiran data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Upaya ini dilakukan melalui sinkronisasi data dan pemanfaatan aplikasi Flexible Authentically Survey in Harmony (FASIH) yang dikembangkan BPS.

Langkah strategis tersebut dibahas dalam pertemuan antara Pemprov Maluku Utara dan jajaran BPS di Kantor Pusat BPS, Rabu, 3 Desember 2025.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa Pemprov menemukan selisih signifikan pada data penerima Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS).

“Dari total 44 ribu nama penerima, sekitar 20 ribu harus diverifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran,” ujar Sherly.

Untuk itu, Pemprov Malut dan BPS sepakat melakukan pemutakhiran data menyeluruh metode by name by address.

“BPS akan memadankan daftar dari Pemprov dengan Regsosek versi 3, kemudian mengembalikan data untuk diverifikasi langsung di lapangan,” jelas Kepala BPS.

Aplikasi FASIH dipilih sebagai platform utama pemutakhiran data. Tersedia dalam versi Android dan web, FASIH dilengkapi fitur validasi sehingga pengecekan bisa dilakukan oleh petugas maupun melalui pengisian mandiri masyarakat. Meskipun tersedia opsi mandiri, kami tetap menyarankan verifikasi lapangan oleh petugas untuk mencegah manipulasi data.

Pemprov Malut memanfaatkan tenaga pendamping desa yang sudah ada tanpa menambah personel baru. Mekanisme ini meniru praktik Pemerintah Kota Surabaya yang mengoptimalkan ASN untuk pemutakhiran data.

BPS juga menjelaskan metodologi penetapan desil kesejahteraan (1–10) yang tidak lagi berbasis pendapatan.

“Pendapatan sulit divalidasi, sehingga kami menggunakan proksi pengeluaran dan 39 indikator lain, mulai dari kualitas hunian, kepemilikan aset, sanitasi, hingga akses layanan dasar,” kata Kepala BPS.

Menanggapi kekhawatiran Pemprov Malut bahwa intervensi seperti bedah rumah dapat mengubah desil penerima bantuan secara drastis. Satu intervensi tidak otomatis menaikkan desil, karena penilaian mempertimbangkan semua variabel. Namun intervensi tetap harus dicatat agar analisis data tetap akurat dan komprehensif.

Dalam pertemuan itu, BPS juga memaparkan kondisi ekonomi Maluku Utara.

“Pertumbuhan ekonomi Malut termasuk tertinggi di tingkat nasional, terutama didorong hilirisasi nikel. Namun pertumbuhan ekonomi belum sejalan dengan penurunan kemiskinan,” ujar Kepala BPS.

Perubahan struktur ekonomi dari sektor pertanian (31 persen) ke sektor pertambangan (lebih dari 40 persen) berdampak pada ketahanan pangan dan inflasi komoditas pokok. Masuknya generasi muda ke pasar kerja juga meningkatkan angka pengangguran terbuka karena orientasi mereka lebih ke sektor formal dan industri tambang.

Pertemuan ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Maluku Utara dan BPS terkait penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data statistik untuk pembangunan daerah. Nota ini menjadi dasar penguatan tata kelola data pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Malut menyerahkan data penduduk by name by address kepada BPS, yang kemudian melakukan pemadanan dengan Regsosek.

“Pemutakhiran lapangan melalui aplikasi FASIH akan mulai diuji coba akhir pekan ini. Selain itu, BPS juga akan membantu Pemprov menghitung potensi PDRB sektor maritim sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru,” jelas Kepala BPS.

Pertemuan ini menegaskan komitmen Pemprov Maluku Utara membangun kebijakan berbasis data, agar pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat lebih efektif dan efisien.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga