Anggota DPRD Halmahera Selatan Soroti Penyaluran DBH

Anggota DRPD Halmahera Selatan Fraksi Golkar, Rustam Ode Nuru. Foto : Din

Rustam Ode Nuru, Anggota DPRD Halmahera Selatan Fraksi Golkar, menilai Pemerintah Provinsi tebang pilih dan mengabaikan prinsip keadilan fiskal antardaerah.

Rustam menjelaskan, DBH antarkabupaten berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), pajak rokok/cukai, dan Pajak Air Permukaan (PAP). Dana tersebut adalah hak daerah yang harus ditransfer sesuai peraturan, bukan bonus atau reward.

Menurutnya, jika penyaluran DBH mengikuti formula baku, disparitas ekstrem antara hak dan realisasi tidak seharusnya terjadi.

"Kalau DBH ditahan atau disalurkan secara selektif, ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi ketidakadilan fiskal. Praktik seperti ini melemahkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan pemulihan ekonomi," ujar Rustam kepada Halmaherapost, Kamis, 18 Desember 2025.

Dirinya menilai Gubernur Maluku Utara inkonsisten dengan janji pemerataan pembangunan. Di satu sisi menyerukan keadilan antardaerah, namun di sisi lain membiarkan penyaluran DBH timpang dan tidak proporsional.

"Kami meminta klarifikasi terbuka dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara: apakah penyaluran DBH didasarkan pada formula persentase yang sah, ataukah ditentukan oleh pertimbangan subjektif dan kepentingan politik tertentu?" tegasnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga