Nakertrans Halmahera Tengah Mulai Pra-Pembahasan UMK 2026
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat pra-pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak dan berlangsung di ruang rapat Kantor Nakertrans Halteng pada Kamis, 18 Desember 2025.
Rapat dihadiri perwakilan dari 11 serikat pekerja yang resmi tercatat di Kabupaten Halmahera Tengah.
Kepala Dinas Nakertrans Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, menjelaskan bahwa agenda utama pra-pembahasan adalah menyelaraskan pemahaman semua unsur sebelum memasuki tahap pembahasan UMK secara resmi.
“Ini masih pra-pembahasan. Gunanya untuk menyamakan persepsi, baik terkait mekanisme, rumus yang digunakan, maupun data-data yang akan dilengkapi nanti,” ujar Fauzan.
Fauzan menambahkan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat nasional yang sebelumnya diikuti pemerintah daerah bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan. Rapat tersebut menyampaikan sejumlah ketentuan dan formula baku yang wajib digunakan dalam penetapan upah minimum.
“Dalam pembahasan UMK—baik upah minimum kabupaten, sektoral, maupun regional—ada rumus yang harus dipakai. Pembahasan dilakukan tahun 2025, tetapi pemberlakuannya untuk tahun 2026,” jelasnya.
Menurut Fauzan, pra-pembahasan sangat penting agar seluruh unsur, termasuk serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), memahami dasar perhitungan yang akan digunakan. Hal ini bertujuan menghindari perbedaan tafsir atau persepsi di kemudian hari.
Rumus penetapan UMK mengacu pada variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai alfa. Selain itu, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan, sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Rumusnya sudah jelas, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa. Ini penting disampaikan agar tidak ada salah persepsi, terutama dalam menghitung UMK, dan semua pihak menggunakan rumusan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku,” tegas Fauzan.
Dalam rapat pra-pembahasan tersebut, disepakati bahwa tahapan pembahasan resmi UMK Halmahera Tengah Tahun 2026 akan dilaksanakan di Kota Ternate. Pembahasan resmi nantinya akan melibatkan serikat pekerja dan APINDO, serta diperkuat dengan keterlibatan akademisi dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kehadiran pihak-pihak ini diharapkan memperkuat dasar perumusan penetapan upah minimum agar menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai kondisi ekonomi daerah.








Komentar