Peristiwa

Pria Ditemukan Meninggal di Pantai Falajawa Ternate, Polisi Pastikan Tak Ada Kekerasan

Korban saat berada di kawasan Pantai Falajawa. Foto: Ist

Seorang pria dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi terapung di perairan Pantai Falajawa, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 05.55 WIT.

Sesuai informasi, korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang sedang beraktivitas di pesisir pantai. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani. Korban diketahui berinisial R.T. (27), seorang laki-laki yang berdomisili di Dusun Fitako, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Maluku Utara ke RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate untuk dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Namun, pihak keluarga menolak dilakukannya autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal oleh petugas kepolisian dan tim medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Dugaan sementara korban meninggal akibat terbawa arus laut. Meski demikian, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis,” ujar Ipda Sudirjo.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian prosedur kepolisian telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan diberangkatkan menuju Pulau Dama, Desa Fitako, Kecamatan Loloda Kepulauan, untuk dimakamkan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait peristiwa tersebut, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan setiap kejadian kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga