Datangi Disnakertrans Provinsi, Anggota DPRD Sula Minta PT MTP Disanksi

Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Rian Ardianto Ruslan. Foto: doc pribadi

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Siti Nurbaya Gelamona, bersama anggota Komisi II Rian Ardianto Ruslan, Kamis 15 Januari 2026, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.

Kedatangan dua legislator tersebut bertujuan untuk berkoordinasi terkait pemberlakuan status “mitra” terhadap seluruh pekerja PT MTP yang beroperasi di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Rian Ardianto Ruslan, kepada Halmaherapot menjelaskan bahwa pihaknya ingin meminta penjelasan sekaligus menyampaikan informasi terkait status kemitraan yang diterapkan perusahaan kepada para pekerja.

Dalam forum diskusi bersama Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Rian juga membeberkan sejumlah laporan dan keluhan pekerja yang diterima DPRD. Berdasarkan laporan tersebut, Rian meyakini terdapat kekeliruan bahkan dugaan kesengajaan dari manajemen perusahaan dalam mencantumkan status “mitra” di dalam kontrak kerja.

Rian mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan langsung kepada manajemen PT MTP agar tidak lagi menggunakan status mitra bagi para pekerja.

“Kami sudah pernah memberikan peringatan kepada mereka agar status mitra tidak diberlakukan kepada pekerja, tapi tidak diindahkan,” tegas Rian.

Olehnya itu, Rian berharap Disnakertrans Provinsi Maluku Utara segera memanggil manajemen PT MTP untuk dimintai klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, maka Disnakertrans harus memberikan peringatan keras hingga sanksi administratif, karena praktik tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan.

Menurut Rian, status “mitra” tidak layak diterapkan dalam hubungan kerja di PT MTP, sebab konsep kemitraan hanya berlaku pada hubungan setara seperti di sektor UMKM dan UMK, di mana tidak ada relasi atasan dan bawahan.

“Di PT MTP ada atasan, ada perintah kerja, dan ada upah. Jadi tidak selayaknya pekerja disebut sebagai mitra. Ini jelas bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga