Disnakertrans Maluku Utara Nilai PT BP di Sula Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menyoroti penggunaan kontrak kerja berstatus “mitra” oleh PT BP yang dinilai sebagai kekeliruan fatal dan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Persoalan ini mencuat setelah perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan merumahkan sejumlah pekerja.
Diketahui, PT BP saat ini beroperasi di bawah dua perusahaan utama, yakni PT SGM dan PT MTP, yang beraktivitas di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Nirwan Turuy menuturkan bahwa, dalam sistem ketenagakerjaan nasional tidak dikenal hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja dengan status mitra.
“Dalam kontrak kerja tidak ada istilah perusahaan dengan pekerja berstatus mitra. Undang-undang ketenagakerjaan juga tidak mengatur hubungan kerja seperti itu. Ini merupakan kekeliruan yang fatal,” ujar Nirwan kepada halmaherapost.com, Kamis, 15 Januari 2026, melalui sambungan telepon.
Meski demikian, Nirwan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut. Termasuk belum adanya pengaduan non-litigasi yang dilengkapi dokumen administrasi seperti kontrak kerja maupun slip gaji.
“Kami baru mengetahui adanya sistem kontrak kerja seperti itu. Hingga kini, Disnakertrans Kepulauan Sula juga belum menyampaikan laporan resmi kepada kami di tingkat provinsi,” jelasnya.
Selain itu, menurut Nirwan, mekanisme perusahaan yang merumahkan pekerja dengan dalih kontrak mitra perlu ditelusuri lebih lanjut. Status hubungan kerja tersebut harus diuji secara hukum dan ditinjau berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Ia mengimbau kepada pekerja yang merasa dirugikan akibat PHK, khususnya mereka yang dikontrak dengan skema mitra, agar segera menyampaikan aduan resmi ke Disnakertrans Kepulauan Sula dengan melampirkan bukti pendukung.
“Kami merupakan lembaga non-litigasi. Tidak bisa langsung bertindak tanpa adanya laporan. Harus ada pengaduan, bukti administrasi, peninjauan lapangan, serta koordinasi dengan Disnakertrans setempat sebelum ditindaklanjuti,” terangnya.
Selanjutnya, Nirwan menambahkan, setiap kontrak kerja yang dibuat oleh perusahaan wajib mengacu pada regulasi ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Apapun nama kontrak kerja yang digunakan, seluruhnya harus tunduk pada aturan tersebut, termasuk ketentuan tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, hingga mekanisme PHK yang menjamin hak dan kewajiban pekerja,” tandasnya.
Selain itu, Nirwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan anggota Komisi II DPRD Kepulauan Sula dari Partai Demokrat, Rian Ruslan, yang melakukan koordinasi terkait program kerja perusahaan di wilayah tersebut. Namun, pertemuan tersebut belum secara khusus membahas persoalan PHK.
“Jika benar terjadi PHK yang tidak sesuai prosedur, terlebih dengan menggunakan kontrak kerja berstatus mitra, maka hal itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk kesengajaan. Ini sangat fatal,” ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, Nirwan menegaskan, Disnakertrans Provinsi Maluku Utara siap menelusuri dan menindaklanjuti kasus tersebut setelah menerima laporan resmi dari Disnakertrans Kepulauan Sula.









Komentar