Geopark hingga KLHS Jadi Sorotan, Pansus DPRD Ternate Warning Penataan Ruang

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Ternate, Djunaidi Baharudin. Foto: Ami

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate memberikan peringatan serius kepada Pemerintah Kota Ternate terkait arah penataan ruang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2046.

Peringatan ini disampaikan seiring masih lemahnya dokumen pendukung yang berkaitan dengan kawasan rawan bencana, Geopark, wilayah geologi, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, menegaskan bahwa penataan ruang Kota Ternate ke depan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pembangunan, tetapi harus berbasis pada data kebencanaan dan lingkungan yang komprehensif.

“Geopark, wilayah geologi, kawasan rawan bencana, sampai KLHS harus menjadi dasar utama dalam penataan ruang. Ini tidak bisa diabaikan,” ujar Junaidi kepada halmaherapost.com, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menyebutkan, hingga saat ini Pansus masih membutuhkan peta tematik tata ruang Kota Ternate sebagai bahan utama pendalaman pembahasan Ranperda RTRW. Peta tersebut dinilai krusial untuk melihat keterkaitan antara kawasan budidaya, kawasan hutan lindung, dan wilayah hunian masyarakat.

“Kami membutuhkan peta tematik wilayah tata ruang dan tata wilayah Kota Ternate. Dari situ bisa terlihat kawasan budidaya, kawasan lindung, lalu dioverlay dengan kawasan permukiman,” jelasnya.

Selain persoalan tata ruang, Pansus juga menyoroti aktivitas pertambangan mineral bukan logam atau Galian C yang selama ini dinilai beririsan dengan kawasan lindung. Menurut Junaidi, keberadaan Galian C harus mendapat kejelasan status dan arah kebijakan dalam dokumen RTRW.

“Kami ingin memastikan, jika ke depan Galian C tidak lagi beroperasi, maka solusi apa yang disiapkan pemerintah. Ini harus ditegaskan dalam RTRW,” tegasnya.

Junaidi menambahkan, pembahasan Ranperda RTRW akan dilanjutkan secara lebih mendalam pada Selasa pekan depan. Sementara pada Rabu, Pansus dijadwalkan memanggil Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) serta BPR Syariah Bahari Berkesan untuk memperkuat materi Ranperda yang tengah dibahas.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa mitigasi bencana menjadi persoalan mendasar yang wajib mendapat perhatian khusus dalam RTRW Kota Ternate. Sejumlah wilayah yang masuk kategori zona merah disebut perlu menjadi fokus utama pembahasan.

“Kelurahan Rua dan Kelurahan Tubo itu perlu pembahasan strategis dan mendalam, karena merupakan wilayah rawan bencana,” katanya.

Menurut Junaidi, perubahan struktur dan pola ruang Kota Ternate harus berbasis pada peta daerah rawan bencana yang valid dan terkini, baik kondisi sebelum maupun sesudah kejadian bencana.

“Kami berharap pemerintah menghadirkan peta daerah rawan bencana secara lengkap. Data ini penting untuk dimasukkan dalam Ranperda RTRW,” ujarnya.

Junaidi menegaskan bahwa seluruh aspek, mulai dari Geopark, wilayah geologi, hingga kajian KLHS, harus dibahas secara serius bersama pemerintah daerah agar arah penataan ruang Kota Ternate ke depan lebih terukur dan berkelanjutan.

“Semua itu harus dikuatkan dalam Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga