Demo Tolak PT MAI, Belasan Warga Sagea-Kiya Halmahera Tengah Dipanggil Polisi!

Koalisi Save Sagea melakukan aksi boikot dan pemblokiran aktivitas pertambangan di site PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa 3 Februari 2026. Foto: ist

Sejumlah warga Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, menerima surat panggilan dari pihak kepolisian terkait aksi penolakan aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (MAI).

Surat panggilan tersebut dilayangkan oleh penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Selasa, 10 Februari 2026. Polisi menilai warga yang melakukan demonstrasi diduga telah menghalangi atau mengganggu aktivitas perusahaan, sehingga perlu dimintai klarifikasi.

Perwakilan Koalisi Save Sagea, Rifya Rusdi, mengatakan sebanyak 14 orang telah menerima surat panggilan. Namun pihaknya mengaku belum memberikan keterangan dan masih menunggu tim pendamping hukum.

“Yang pasti, kami belum mendatangi penyidik, sambil menyiapkan tim hukum,” ujar Rifya.

Menurut warga, aksi mereka murni untuk menjaga hutan, kebun, dan sungai agar tetap lestari bagi anak cucu. Mereka menilai perusahaan bermasalah secara administratif. MAI diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel nomor 25/1/IUP/PMA/2018, berlaku hingga 21 Desember 2029.

Aksi protes memuncak pada Senin, 9 Februari 2026, saat warga memblokade lokasi perusahaan hingga malam hari. Mereka menuding perusahaan telah beraktivitas selama lima bulan terakhir tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan bahkan melakukan penimbunan di wilayah laut tanpa izin.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga