Pembinaan Posbankum di Tidore, Kemenkum Maluku Utara Libatkan Camat hingga Kades
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan melibatkan camat, lurah, dan kepala desa se-Pulau Tidore, di Aula Sultan Nuku, Selasa, 24 Februari 2026.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan karena dinilai sejalan dengan program prioritas Presiden RI dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pembinaan tersebut dihadiri Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Pulau Tidore.
Membacakan sambutan Wali Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin menyampaikan bahwa Posbankum menjadi instrumen penting dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
“Posbankum akan menjadi akses termudah bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum di tingkat kelurahan dan desa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 89 desa dan kelurahan di Kota Tidore Kepulauan telah membentuk Posbankum. Pemerintah daerah pun mendorong seluruh aparatur kecamatan dan desa untuk mendukung penuh program tersebut, termasuk menyiapkan dokumen serta data administrasi yang dibutuhkan.
“Camat, kepala desa, dan lurah diharapkan mengikuti kegiatan ini secara cermat agar seluruh proses administrasi berjalan baik, sehingga peresmian nasional secara serentak oleh Presiden dapat berlangsung lancar,” katanya.
Rudy menambahkan, implementasi Posbankum diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat melalui musyawarah, mediasi, dan konsiliasi tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
“Langkah ini juga akan memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara telah berdiri sejak Oktober 2025 dan disahkan langsung oleh Menteri Hukum RI.
Menurutnya, Posbankum rencananya akan dicanangkan secara nasional oleh Presiden pada 8 April 2026.
“Jika sebelumnya Posbankum hanya dibentuk pada desa atau kelurahan yang berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum, kini Presiden menginginkan seluruh desa dan kelurahan memiliki Posbankum tanpa harus menunggu status tersebut,” jelas Mia.
Ia menegaskan, Posbankum merupakan layanan hukum yang dirancang agar dekat dengan masyarakat. Tujuannya untuk mengurangi konflik atau sengketa sehingga cukup diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan.
“Kalau sudah masuk ranah hukum, khususnya perdata, sering kali tidak ada pihak yang benar-benar diuntungkan. Karena itu, penyelesaian melalui mediasi yang melibatkan camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama menjadi solusi terbaik agar persoalan selesai secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Selain itu, sesuai instruksi Presiden, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum di setiap kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pendidikan paralegal.
Nantinya, Posbankum akan diisi oleh para paralegal yang telah mendapatkan pembinaan, serta didukung camat, lurah, dan kepala desa dalam menjalankan fungsi mediasi dan pendampingan hukum di tingkat desa.








Komentar