Nazla Beberkan Urgensi Perda Adat di Maluku Utara
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, menyerukan komitmen bersama kaum muda, aktivis lingkungan, dan WALHI Maluku Utara untuk mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah adat di Maluku Utara.
Seruan itu disampaikan Nazla saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “RUU Masyarakat Adat: Terhimpitnya Ruang Hidup Masyarakat Adat di Tengah Masifnya Industri Ekstraktivisme di Maluku Utara” yang digelar WALHI Maluku Utara, Jumat, 28 Februari 2026.
Dalam forum diskusi, Nazla menyoroti maraknya konflik antara masyarakat adat dan perusahaan tambang, khususnya di daratan Halmahera. Menurutnya, akar persoalan tersebut adalah belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur tanah dan hak masyarakat adat.
“Problem perampasan ruang hidup ini terus berulang karena kita belum punya Perda yang mengatur secara jelas wilayah dan hak masyarakat adat,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa dasar hukum yang kuat di tingkat daerah, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan menghadapi ekspansi industri ekstraktif.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara itu mengajak solidaritas anak muda dan aktivis lingkungan untuk bersama-sama memaksimalkan peran pemerintah melalui pendataan dan dokumentasi wilayah adat. Selanjutnya, identifikasi dan dokumentasi wilayah maupun hukum adat merupakan langkah krusial sebelum mendorong pengesahan Perda.
“Kalau ini dilakukan, berarti kita tinggal mendorong untuk diperdakan, karena sudah jelas dalam RUU Masyarakat Hukum Adat disebutkan bahwa masyarakat adat harus memiliki hukum adat. Kalau ini disesuaikan dan diperdakan, maka persoalan tanah bisa diselamatkan dari tangan-tangan korporasi pertambangan,” ujar Nazla.
Menurut Nazla, percepatan identifikasi hak-hak adat harus menjadi perhatian bersama agar tidak terus tergerus kepentingan industri.
Nazla sempat mengkritik lemahnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan sengketa lahan. Ia menyebutkan, ketika masyarakat adat mengajukan sertifikasi tanah ke Kementerian Agraria atau kantor pertanahan, seringkali terbentur alasan status kawasan kehutanan.
“Ketika sertifikat diterbitkan di atas aset Kementerian Kehutanan, masyarakat justru terancam pidana. Ini problem koordinasi lintas pemerintah,” tandas Nazla.
Kondisi ini, lanjut Nazla, memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan melalui satu pintu saja.
Nazla secara tegas meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, tidak tinggal diam menghadapi persoalan lahan, terutama di wilayah pertambangan. Ia juga mencontohkan kasus lahan di Sagea, Halmahera Tengah, yang dinilai sudah sangat mendesak.
“Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk karena persoalan tanah tidak bisa diselesaikan satu pintu. Ketua gugus tugas harus menentukan status lahan masyarakat adat yang bermasalah. Contoh Sagea harus diangkat ke tingkat nasional untuk diputuskan di kementerian,” tegasnya.
Olehnya itu, Nazla menambahkan, hanya melalui kewenangan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria yang mampu berkoordinasi lintas sektor, persoalan agraria di Maluku Utara bisa dituntaskan secara komprehensif.
Nazla menegaskan, perjuangan melindungi hak masyarakat adat bukan hanya tugasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD, tetapi tanggung jawab seluruh anggota DPRD serta elemen masyarakat sipil.
“Masalah ini akan saya sampaikan ke teman-teman DPRD sesuai tupoksi masing-masing. Karena bicara pemerintah, kita bicara aturan dan regulasi. Di sana ada tanggung jawab dan peran yang harus dijalankan,” pungkas Nazla.








Komentar