Badko HMI Maluku Utara Layangkan Gugatan Terbuka ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku Utara melayangkan gugatan terbuka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait dugaan tata kelola sektor pertambangan nikel di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku Utara.
Ketua Umum Badko HMI Maluku Utara, Akbar Lakoda, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sikap kritis terhadap dugaan praktik pengelolaan sumber daya alam yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Ia menilai terdapat indikasi masalah serius dalam pengawasan sektor pertambangan, termasuk dugaan pembiaran terhadap sejumlah aktivitas yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
“Kami melihat ada persoalan mendasar dalam tata kelola pertambangan nikel yang tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” kata Akbar.
Badko HMI Malut juga menyoroti kebijakan larangan ekspor bijih nikel sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018. Mereka menyebut masih adanya dugaan pelanggaran di lapangan terkait aktivitas ekspor bijih nikel.
Selain itu, Badko HMI Malut turut menyinggung aktivitas pertambangan di sejumlah pulau kecil di Maluku Utara yang dinilai bertentangan dengan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sejumlah lokasi yang disoroti antara lain Pulau Malamala (Obi), Pulau Gebe, Pulau Mabuli (Halmahera Timur), Pulau Doi, dan Pulau Fau di Halmahera Tengah.
Menurut mereka, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius dan mengancam ruang hidup masyarakat pesisir.
Badko HMI Malut juga meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di daerah, termasuk audit terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Maluku Utara.
Dalam tuntutannya, Badko HMI Malut mendesak Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja Menteri ESDM, serta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dalam sektor pertambangan nikel.








Komentar