1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Konflik Lahan Memanas, KNPI Halmahera Selatan Sebut Harita Nickel Langgar Hukum

Oleh ,

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan, Maluku Utara menyoroti dugaan penggusuran lahan milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, oleh PT Harita Nickel. Organisasi kepemudaan tersebut menilai tindakan perusahaan sebagai pelanggaran serius terhadap hak masyarakat.

KNPI Halmahera Selatan menuding adanya penyerobotan lahan yang tidak hanya mencederai rasa keadilan warga, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hukum dan prinsip keadilan agraria.

Ketua Bidang Pencegahan Anti Korupsi KNPI Halmahera Selatan, Sahmar M. Zen, menegaskan bahwa penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

“Penguasaan lahan masyarakat tanpa hak tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum. Perusahaan harus bertanggung jawab,” ujar Sahmar, Rabu, 15 April 2026.

Ia mengungkapkan, lahan seluas kurang lebih 6,5 hektar milik Alimusu, warga Soligi, diduga telah digusur. KNPI menilai kehadiran perusahaan di wilayah tersebut justru berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Menurut Sahmar, setelah penggusuran terjadi, perusahaan terkesan lepas tangan dengan alasan telah memberikan pembayaran sebesar Rp300 juta. Namun, hal tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan secara adil.

“Saya tidak perlu menjelaskan panjang lebar karena publik Halmahera Selatan sudah mengetahui akar persoalan ini. Kami meminta itikad baik perusahaan untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

KNPI Halmahera Selatan juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan fungsi sosial tanah serta melarang penguasaan secara sewenang-wenang.

Selain itu, perusahaan disebut berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP terkait penguasaan tanah secara melawan hukum, serta Pasal 406 KUHP jika terbukti terjadi perusakan terhadap kebun atau fasilitas milik warga.

Secara kelembagaan, KNPI Halmahera Selatan mendesak PT Harita Nickel untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan, membuka dokumen perizinan secara transparan, serta mengembalikan lahan kepada pemilik sah.

Tak hanya itu, perusahaan juga diminta memberikan ganti rugi yang adil dan layak kepada masyarakat terdampak.

“KNPI Halmahera Selatan mengingatkan bahwa korporasi wajib tunduk pada hukum dan menghormati hak rakyat. Jika ini terus diabaikan, kami akan mendorong persoalan ini tanpa kompromi,” tutupnya.

Berita Lainnya