1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

DPRD Ternate Gelar FGD RTRW, Sekda Dorong Penataan Ruang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Oleh ,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Focus Group Discussion (FGD) revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2026–2046 di Aula Lantai 6 Muara Mall, Sabtu, 18 April 2026.

FGD bertema “Konsep Penataan Ruang dan Peruntukan Kawasan yang Berkeadilan” ini dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, dan dihadiri Panitia Khusus (Pansus) I DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Rizal Marsaoly, Kepala Bappelitbangda Thamrin Marsaoly, Sekretaris DPRD Aldhy Ali, Ketua Bapemperda DPRD Nurlela Syarif, para camat, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Amin Subuh menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan utama arah pembangunan Kota Ternate selama 20 tahun ke depan.

“RTRW ini menjadi pijakan dalam menentukan arah pembangunan daerah, sehingga perlu disusun secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Ia menyebut, pelaksanaan FGD ini merupakan bagian dari konsultasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar Ranperda RTRW yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat lintas sektor.

Sementara itu, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang hadir mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menekankan pentingnya arah pembangunan yang jelas dan berkelanjutan dalam revisi RTRW tersebut.

Ia menyebut, Kota Ternate memiliki kompleksitas tata ruang yang tinggi dengan delapan kecamatan, lima berada di Pulau Ternate dan tiga lainnya terpisah, yakni Batang Dua, Hiri, dan Moti.

“Berbagai persoalan tata ruang di Indonesia itu bisa kita lihat dalam skala kecil di Ternate, mulai dari pemanfaatan hingga penyalahgunaan ruang,” katanya.

Rizal mengungkapkan, salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah ketidakkonsistenan pemanfaatan ruang. Banyak pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan, bahkan baru disesuaikan setelah bangunan berdiri.

Selain itu, urbanisasi yang tidak terkendali juga menjadi tantangan, karena memicu munculnya permukiman di kawasan rawan bencana serta menimbulkan ketimpangan pembangunan.

Di sisi lain, tekanan terhadap lingkungan semakin meningkat. Kerusakan hutan dan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) akibat ekspansi pembangunan ke wilayah perbukitan menjadi ancaman serius.

“Dampak lingkungan seperti banjir dan abrasi di kawasan pesisir, termasuk Sulamadaha, harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tren pembangunan di kawasan puncak yang dinilai berpotensi merusak fungsi kawasan sebagai daerah resapan air.

“Pemanfaatan ruang harus tetap menjaga lingkungan. Jangan sampai demi akses, kita memaksakan pembangunan ke area puncak yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.

Rizal menambahkan, kawasan pesisir yang menjadi destinasi wisata juga perlu ditata dengan baik agar pembangunan ekonomi tidak mengabaikan risiko abrasi.

Revisi RTRW ini, lanjutnya, disusun agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta sistem perencanaan pembangunan nasional. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pihak swasta dalam menjalankan program pembangunan.

Melalui FGD ini, DPRD dan Pemerintah Kota Ternate berharap dapat menghimpun masukan konkret guna menyempurnakan draf Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Pemerintah Kota Ternate pun menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.

Berita Lainnya