Kasus

Jaksa Ditantang Bongkar Peran Eks Bupati Danny Missy di Kasus “Welcome to Halbar”

Achmad Djabid, advokat dari kantor hukum Achmad & Partner. Foto: Ist

Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak alias IL, menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut peran mantan Bupati Danny Missy, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”.

Hal itu disampaikan Achmad Djabid, advokat dari kantor hukum Achmad & Partner, Selasa, 21 April 2026. Ia menilai, fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya cukup menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menelusuri peran pengambil kebijakan tertinggi saat proyek tersebut dijalankan.

Menurut Achmad, kliennya yang saat itu menjabat Sekda hanya menjalankan fungsi administratif dan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan maupun instruksi kepala daerah.

“Kami menantang JPU untuk berani membuka perkara ini secara terang-benderang. Peran mantan Bupati harus diperjelas, karena proyek landmark tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah kepala daerah saat itu,” tegas Achmad.

Ia mengungkapkan, ide dan inisiatif pembangunan proyek “Sign Welcome to Halbar” bukan berasal dari kliennya, melainkan dari Danny Missy. Bahkan, kata dia, mantan bupati tersebut disebut secara langsung mengundang pihak kontraktor usai kegiatan Ekspo Kementerian Desa tahun 2017 di Jakarta.

“Fakta hukum dalam dakwaan maupun pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa inisiatif hingga perintah pengerjaan proyek berasal dari Bupati saat itu. Jadi ini bukan gagasan klien kami,” ujarnya.

Achmad menyebut, Syahril Abdurradjak justru telah mengingatkan terkait ketiadaan anggaran untuk proyek tersebut. Namun, peringatan itu diabaikan dan proyek tetap diperintahkan berjalan dengan melibatkan pihak ketiga.

“Klien kami sudah mengingatkan bahwa anggaran tidak tersedia. Tetapi perintah tetap dijalankan. Dalam posisi ini, klien kami hanya melaksanakan perintah jabatan yang bersifat imperatif,” katanya.

Terkait penandatanganan dokumen DPPA-SKPD Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat pada 3 Januari 2019, Achmad menegaskan bahwa hal itu merupakan kewajiban administratif Sekda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa Sekda memiliki fungsi koordinatif dalam penyiapan hingga pengesahan dokumen anggaran.

“Penandatanganan itu bukan bentuk persetujuan pribadi atau keterlibatan dalam perencanaan proyek. Apalagi dokumen tersebut telah melalui review Inspektorat tahun 2018 dan dikategorikan sebagai utang daerah yang wajib dibayar oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih jauh, tim hukum menilai jaksa tidak menguraikan peran mantan bupati secara proporsional dalam perkara ini. Achmad menegaskan terdapat kekosongan fakta karena pihak yang disebut sebagai inisiator proyek tidak ditarik dalam proses hukum.

“Bagaimana mungkin inisiator utama tidak dimintai pertanggungjawaban, sementara beban pidana justru ditimpakan kepada pihak yang menjalankan fungsi administratif,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara dalam perkara tersebut. Achmad mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyebut kewenangan penetapan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan adalah keliru secara hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia menyoroti jeda waktu pemeriksaan oleh BPKP pada 2025 terhadap proyek yang dilaksanakan sejak 2017. Menurutnya, rentang waktu delapan tahun tersebut berpotensi memengaruhi akurasi penilaian terhadap kondisi fisik proyek.

“Dalam kurun waktu yang cukup panjang, kondisi fisik sangat mungkin telah berubah, baik karena faktor usia, penggunaan, maupun minimnya pemeliharaan,” pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga